Asyik! ASN Dapat Tambahan Sangu Ratusan Ribu per Bulan
FAKTA.COM, Jakarta - Ada yang menarik dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahung Anggaran 2024. Salah satunya soal satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Mengutip dokumen PMK 49/2023 itu, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ini merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
Dalam peraturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023 itu, para ASN akan mendapat 'sangu' Rp19.000 hingga Rp25.000 per hari, tergantung dengan provinsinya.
Secara rinci, ASN di provinsi ini akan mendapatkan biaya Rp18.000 per hari, antara lain: Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.
Sementara untuk yang dapat biaya Rp19.000 terdiri dari Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Banten, jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Provinsi lainnya seperti Maluku mendapatkan biaya makanan penambah daya tahan tubuh senilai Rp20.000 dan Maluku Utara Rp22.000. Di sisi lain, biaya makanan penambah daya tahan tubuh terbesar Rp25.000 akan didapatkan provinsi seperti Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Dari catatan itu, maka para ASN akan mendapat sekitar Rp396.000 per bulan paling minimal atau maksimal Rp550.000 per bulan (estimasi 22 hari kerja).
Komentar (0)
Login to comment on this news