Bahlil Benturkan Pajak Diskotek Cs dengan Kepentingan Investasi

Oleh Andry Winanto - fakta.com
24 Januari 2024 19:47 WIB
Ilustrasi. (Dokumen Portal Edukasi Pajak)

FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia turut mengomentari polemik tarif pajak hiburan jasa tertentu. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap iklim investasi.

Kondisi ini kemudian telah ditindaklanjuti oleh instansi terkait guna mendapat solusi yang lebih komprehensif. “Saya juga kaget soal pajak hiburan. Memang ini mengganggu. Tapi Pak Menko Luhut sudah menyampaikan untuk ditahan dulu karena masih butuh kajian,” ujar dia ketika menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers realisasi investasi 2023, Rabu (24/1/2024).

Pajak Hiburan, Daerah Ikut Menentukan

Menurut Bahlil, ketetapan tarif pajak hiburan tertentu hingga 75% sangat mungkin membuat masyarakat menahan konsumsi. Padahal, kegiatan konsumsi masih menjadi penyokong utama pertumbuhan ekonomi dari sisi pengeluaran konsumen. “Saya lihat ini mahal juga bisa buat orang tidak datang,” tutur dia.

Bahlil menjelaskan, kategori hiburan tertentu jangan hanya dipandang dari sisi konsumen atau pemakai jasa. Diperlukan juga pemahaman menyeluruh terhadap kelompok masyarakat umum yang bekerja di sektor industri ini.

Bahlil pun tidak menampik peran penting jasa hiburan dalam mendukung ekosistem bisnis lain. “Bahaya ini konsumennya bisa semakin sedikit. Sebagai mantan pemakai jasa ketika menjadi pengusaha, sarana hiburan menjadi salah satu tempat untuk melakukan lobi-lobi (bisnis). Kalau tarifnya tinggi, bisa membuat biaya produksi dan ekonomi juga tinggi, sehingga nanti malah tidak kompetitif,” katanya.

Tarif Pajak Hiburan Beri Dampak Berbeda di Setiap Daerah

Meski demikian, Bahlil mengerti jika pengenaan pungutan yang besar mendorong penerimaan negara lebih baik lagi. “Saya juga memahami kok yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan karena ini juga dalam rangka pencapaian target pajak juga,” imbuh dia.

Seperti yang diketahui, jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/sauna mengalami kenaikan tarif dari maksimal 35% menjadi 40% hingga 75%. Sementara kategori hiburan lainnya (umum) turun menjadi paling banyak 10%.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//