Bantah Tagih Biaya Ekspor Rp118 Juta ke UMKM, Bea Cukai: Rp1 pun Tidak

Oleh Andry Winanto - fakta.com
12 Desember 2023 15:49 WIB
Ilustrasi. (Dokumen Kemenkeu)

FAKTA.COM, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani membantah pihaknya menahan barang ekspor UMKM senilai Rp118 juta di Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut Askolani, dokumen yang dimasukan oleh UMKM itu tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kode HS-nya berbeda sehingga tarif yang dikenakan berbeda,” ujarnya kepada awak media di Jakarta pada Selasa (12/12/2023).

Askolani menjelaskan, ketidaksesuaian itu membuat proses pengiriman barang menjadi tertahan. Anak buah Sri Mulyani itu menduga, bengkaknya biaya proses lantaran barang tersebut dititipkan kepada perusahaan penitipan sementara milik swasta.

Nah tempat penitipan sementara inilah yang memungut biaya dari periode waktu yang barangnya ada di sana. Dari bea cukai Rp1 pun tidak ada pungutan. Jadi biaya itu dari pihak swasta yang meminta kepada yang bersangkutan,” kata dia menegaskan.

Pamer Keberhasilan Hilirisasi, Jokowi Sebut Ekspor Nikel Melompat Sangat Tinggi

Meski begitu, Askolani memastikan jika pihaknya tetap memberi pendampingan kepada UKM yang dimaksud. Alhasil, titik temu berhasil didapat.

“Kami mempertemukan pelaku usaha dengan pihak swasta yang tempat penitipan ini. Alhamdulillah hari ini saya mendapat laporan dan pelaku usaha ini sudah mendapat keringanan (membayar biaya) dari tempat penitipan itu,” ucapnya.

Sebagai informasi, mulai pekan ini diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Beleid tersebut menjadi penajam dari PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Dijamin LPEI, Bank Permata Tak Perlu CKPN untuk Salurkan Kredit Ekspor

Dalam PMK 96/2023 lalu lintas barang-barang diatur secara besar/gelondongan. Sementara PMK 141/2023 diatur berdasarkan per item barang.

“Jadi ini berubah dari regime assessment ke self assessment,” kata Askolani.

Sebelumnya, viral di media sosial perihal UMKM atas nama CV Borneo Aquatic yang mengalami kesulitan mengekspor batok kelapa ke Eropa. Pengusaha sektor kerakyatan itu lantas ditagih sekitar Rp118 juta dari produk ekspornya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//