Beleid Baru, Pemerintah Ancam Bekukan Izin KAP Nakal Yang Tak Pakai Barcode

Oleh Andry Winanto - fakta.com
13 Maret 2024 17:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Bank Indonesia)

FAKTA.COM, Jakarta - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan adanya potensi penyalahgunaan kode QR atau QR code dalam transaksi finansial. 

Atas dasar tersebut, Kemenkeu mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024 tentang Imbauan Menggunakan Akuntan Publik yang Menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) dengan Kode QR. 

Kepala PPPK Kemenkeu Erawati mengatakan, penerbitan SE tentang Penggunaan Kode QR untuk Laporan Auditor Independen merupakan inisiatif baru sebagai upaya memitigasi potensi penyalahgunaan kode QR.

30 Jajaran Petinggi Kemenkeu Dirombak, Sri Mulyani: Jaga Integritas!

Selain itu, upaya ini juga dilakukan demi memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Pasalnya, kat Erawati, LAI menjadi salah satu basis pendekatan pada saat seseorang mengambil keputusan berkenaan dengan aspek keuangan . 

“PPPK menekankan bahwa imbauan ini berlaku untuk para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini dan ditandatangani oleh akuntan publik serta diterbitkan oleh KAP atau Cabang KAP,” ujarnya seperti yang dilansir laman resmi hari ini, Rabu (13/3/2024).

Erawati menjelaskan, seiring dengan ketentuan peraturan yang berlaku, KAP yang belum atau tidak menerbitkan LAI dengan Kode QR dapat dikenai sanksi, yaitu pembekuan izin selama periode minimal satu tahun dan maksimal dua tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021. 

Pesan Sri Mulyani untuk Menteri Keuangan Selanjutnya

“Sanksi ini, selain berdampak pada reputasi KAP, juga berpotensi menyebabkan kehilangan kepercayaan dari klien dan pemangku kepentingan,” tutup dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//