Diatur Ulang, Tarif Pajak Emas Turun

Oleh Fakta.com - fakta.com
03 Mei 2023 04:49 WIB
Ilustrasi (Freepik)

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ulang pengenaan pajak emas. Terutama terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” -Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti-

Ada beberapa mekanisme baru atas pengenaan pajak dalam aturan DJP tersebut. Berikut poin-poinnya:

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan


- Wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir


- Wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.


- Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual dari sebelumnya 2% dari harga jual atau penggantian

Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dipungut PPN sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021.

Pengusaha Emas Batangan


- Wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir atau turun dari aturan sebelumnya dalam PMK34/PMK.010/2017 yakni 0,45% dari harga jual

PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan

- Wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual


- Wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm


- Wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari penggantian atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//