Gaji PNS Resmi Naik, Ini Rinciannya

Oleh Arie Dwi Budiawati - fakta.com
31 Januari 2024 10:00 WIB
Ilustrasi rupiah. (Dokumen Freepik)

FAKTA.COM, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji PNS sudah terbit. Yaitu, PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP ini memerinci daftar terbaru gaji PNS setelah naik 8%. Lalu, kapan aturan itu berlaku?

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” dikutip dari PP No. 5 Tahun 2024, Rabu (31/1/2024).

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo menandatangani PP No. 5 Tahun 2024 pada 26 Januari 2024.

Berikut ini adalah rincian gaji PNS golongan I-IV setelah Peraturan Pemerintah itu terbit.

Diminati Banyak Orang, Segini Gaji PNS

Golongan I

Ia: Rp1.685.700-Rp2.552.600

Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Kuota CPNS 2023 untuk Lulusan Baru Mencapai 200 Ribu Orang

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//