Harbolnas 10-12 Desember, Kemendag Targetkan Transaksi Rp25 Triliun

Oleh Andry Winanto - fakta.com
11 Desember 2023 06:45 WIB
Ilustrasi. (Dokumen Pexels)

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan nilai transaksi Rp25 triliun pada gelaran Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2023. Gelaran ini akan berlangsung pada 10—12 Desember 2023.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan perkiraan itu meningkat 10,13% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang sebesar Rp22,7 triliun. “Pada penyelenggaraan Harbolnas 2023 diharapkan memberi efek berganda sehingga dapat mendorong peningkatan penjualan produk dalam negeri, mendorong peningkatan sektor transportasi dan logistik, dan sektor terkait lainnya,” ujar dia seperti yang dilansir laman resmi, Minggu (10/12/2023).

Menurut Isy, pada perhelatan tahun ini dimeriahkan berbagai bentuk penawaran menarik, seperti promo bebas ongkir dan promo menarik lainnya paling sedikit sebesar 30%. Dia mencatat, Harbolnas 2023 akan diikuti oleh 297 peserta.

Fitur Baru WhatsApp Permudah Pengguna Belanja Sambil Chatting

“Hari Belanja Online Nasional adalah salah satu momentum yang tepat untuk mengajak seluruh masyarakat semakin Bangga Buatan Indonesia. Kebanggaan tersebut perlu diwujudkan dalam tindakan nyata, yaitu membeli dan menggunakan produk-produk buatan dalam negeri,” katanya.

Isy menambahkan, Harbolnas 2023 juga menjadi kesempatan emas bagi UMKM untuk meningkatkan penjualan dan memperluas pasarnya.

Untuk UMKM harus mempersiapkan diri dalam mengembangkan inovasi, menghasilkan produk yang berkualitas dan memenuhi standar, serta memberikan layanan pelanggan yang baik untuk meningkatkan kepuasan konsumen,” ucap dia.

Gen Z Lebih Senang Gunakan Jasa Kirim untuk Belanja Online

Isy menjelaskan, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem yang adil, sehat, dan bermanfaat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kata dia beleid ini menjadi dasar juga untuk serta meningkatkan perlindungan konsumen.

“Permendag Nomor 31/2023 terbit dalam rangka melindungi UKM lokal dan menjaga persaingan dagang menjadi sehat,” kata Isy menegaskan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//