Hati-hati! Joki Pinjol Ancam Keamanan Data Pribadi

Oleh Andry Winanto - fakta.com
30 Oktober 2023 16:36 WIB
Ilustrasi. (Dokumen Shutterstock)

FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal maraknya fenomena joki pinjaman online (pinjol) yang kini beredar luas di media sosial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan ilegal karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut dia, maraknya jasa joki pinjol tidak lepas dari munculnya permintaan di masyarakat. Disebutkan bahwa kegiatan haram itu biasanya dimanfaatkan oleh nasabah yang sudah terlilit utang dan tidak bisa mengajukan pinjaman lagi lantaran namanya telah masuk daftar kredit macet.

“Kalau berdasarkan ketentuan, joki pijol ini jelas melanggar ketentuan karena yang berhak mengajukan pinjaman adalah nasabah itu sendiri supaya bisa dinilai apakah memiliki kemampuan bayar atau tidak,” ujarnya secara daring ketika menjawab pertanyaan wartawan, Senin (30/10/2023).

Pinjaman Pribadi Sama Bahayanya dengan Pinjol Ilegal

Friderica menghimbau, lembaga pinjaman online yang berlisensi OJK diminta untuk tidak memfasilitasi joki pinjol. Sementara bagi masyarakat, dia mendorong untuk tidak memanfaatkan jasa ilegal tersebut karena berpotensi meningkatkan risiko keamanan, seperti peretasan data keuangan maupun penyebaran identitas pribadi.

“Kami juga mendapati pengaduan jika ada oknum yang mengaku bisa menyelesaikan utang pinjol. Mereka mengaku bisa membantu utang pinjol, misal Rp5 juta menjadi hanya bayar Rp1 juta. Namun setelah dikirim atau ditransfer, ternyata tidak terkait sama sekali dengan penyelesaian utang pinjol malah ditipu,” jelasnya.

Pertimbangkan 6 Hal Ini Sebelum Berhutang ke Pinjol

Oleh karena itu Friderica menghimbau kepada khalayak untuk bersikap hati-hati dengan fenomena yang berkembang di sektor finansial, terlebih dengan semakin berkembangnya teknologi informasi.

“Selain harus berhati-hati masyarakat juga perlu paham kalau punya pinjaman memang harus dilunasi. Kalau memang sudah macet, sampaikan niat baiknya untuk mengajukan restrukturisasi pinjaman,” tutup dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//