Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Tak Hanya di Indonesia

Oleh Fakta.com - fakta.com
11 Mei 2023 03:37 WIB
Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri pada Peluncuran Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik, Selasa (22/2/2022). (BPMI Setpres/Laily Rachev)

FAKTA.COM, Jakarta - Pemberian insentif menjadi salah satu cara bagi pemerintah dalam membentuk ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Cara ini dilakukan agar daya saing Indonesia tak kalah dari negara pesaing dalam menarik produsen kendaraan listrik.

Dari situ kita tahu bahwa banyak negara yang juga memberikan insentif kepada para pembeli KBLBB. Seperti diungkapan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Febri mengungkapkan, China memberi insentif Rp150 juta untuk mobil listrik. Sementara India memberikan insentif Rp28 juta untuk mobil listrik dan Rp4,2 juta untuk motor listrik. Begitu juga Thailand yang memberikan insentif Rp63 juta untuk mobil listrik dan Rp7,6 juta untuk motor listrik.

"Insentif serupa juga dilakukan di Amerika dan Eropa," kata Febri menjelaskan.

Di Indonesia sendiri, kata Febri, insentif direalisasikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, yang telah diundangkan pada 20 Maret 2023. Program bantuan tersebut akan diberikan berupa potongan harga sebesar Rp7 juta per unit KBLBB Roda Dua yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%, dengan kuota sebesar 200.000 unit pada 2023.

Sementara untuk mobil dan bus listrik, pemerintah telah meluncurkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP). Adapun pemberian insentif diberikan dengan persyaratan TKDN minimal 40% untuk mobil listrik dan TKDN minimal 20% untuk bus listrik.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//