Jawab Keberatan Freeport, Jokowi Tegaskan Hilirisasi Tetap Jalan

Oleh Hafidz Mukti - fakta.com
10 Agustus 2023 23:14 WIB
Dokumen dari setkab.go.id

FAKTA.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) “menjawab” keberatan Freeport terhadap aturan bea keluar ekspor mineral logam di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Dia menegaskan hilirasi tetap berjalan.

“Negara mana pun, organisasi internasional apapun, saya kira tidak bisa menghentikan keinginan kita untuk industrialisasi, untuk hilirisasi dari ekspor bahan mentah ke barang setengah jadi atau barang jadi,” kata dia di Jakarta, dilansir setkab.go.id, Kamis (10/8/2023).

Jokowi menginginkan ada nilai tambah untuk dalam negeri melalui hilirasi.

Dia melanjutkan, pada 1 Januari 2020, pemerintah menyetop larangan ekspor bijih nikel dan 10 Juni 2023 untuk bijih bauksit. Selanjutnya, Jokowi akan menyetop ekspor tembaga mentah.

Eks walikota Solo itu optimistis larangan ekspor ore bisa menggenjot nilai ekspor. Contohnya, lanjut Jokowi, ekspor bijih nikel mencapai Rp17 triliun setahun. Kalau bijih itu dimurnikan ke industri downstream, nilai ekspor bisa mencapai Rp510 triliun.

Peningkatan nilai ekspor bisa mendongkrak pendapatan negara, mulai dari pajak sampai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tambang Nikel Morowali, Antara Lingkungan dan Ekonomi

“Coba dihitung saja dari Rp17 triliun sama yang Rp510 triliun, gede mana?” kata dia.

Freeport Ingin Pemerintah `Balik` ke Aturan Lama

Sekadar informasi, dalam laporan keuangan kuartal II 2023, Vice President and Chief Accounting Officer Freeport McMoran, Elie L. Mikes, menyebutkan PT Freeport Indonesia sedang mendiskusikan masalah bea keluar terbaru dengan pemerintah.

Di Peraturan Menteri Keuangan No. 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, ini adalah rincian bea keluar ekspor konsentrat tembaga yang berkadar lebih dari 15 persen.

*Berlaku sampai dengan 31 Desember 2023

Tarif I (progress smelter 50%-70%) = 10%

Tarif II (progress smelter 70-90%) = 7,5%

Tarif III (progress smelter di atas 90%) = 5%

*Berlaku 1 Januari-31 Maret 2024

Tarif I (progress smelter 50%-70%) = 15%

Tarif II (progress smelter 70%-90%) = 10%

Tarif III (progress smelter di atas 90%) = 7,5%

Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia, Katri Krisnati, mengharapkan pengenaan bea keluar bisa kembali dengan aturan semula, yaitu dalam kesepakatan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran pada 2018.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.164 No. 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.0.10/20 tentang Penerapan Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, seharusnya Freeport tidak dikenakan tarif bea keluar karena progress pembangunannya sudah di atas 50%. Sekadar informasi, dalam laporan kuartal II 2023 Freeport McMoran, kelanjutan pembangunan Smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur, mencapai 75 persen.

Berikut ini rincian tarif bea keluar di PMK No. 164 Tahun 2018.

Tarif I (progress smelter <30%) = 5%

Tarif II (progress smelter 30%-50%) = 2,5%

Tarif III (progress smelter >50%) = 0%

“Kami tetap berharap pemerintah menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai IUPK yang disetujui bersama,” kata Katri.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//