Kabar Ketenagakerjaan Sepekan: Pengangguran Turun, Upah Naik

Oleh Andry Winanto - fakta.com
14 November 2023 09:13 WIB
Ilustrasi. (Dokumen Pexels)

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah membawa kabar positif dari sektor ketenagakerjaan dalam sepekan terakhir. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa angka pengangguran pada Agustus 2023 adalah sebanyak 7,68 juta orang.

Jumlah tersebut menurun sekitar 740.000 orang dibandingkan dengan periode Agustus 2022 yang mencapai 8,42 juta orang.

“Terjadi penyerapan tenaga kerja sebanyak 4,55 juta orang sepanjang Agustus 2022 sampai dengan Agustus 2023,” demikian siaran BPS pada awal pekan lalu.

Kerja Kerja Kerja, yang Nganggur Masih 7 Juta

Terbaru, pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Disebutkan bahwa beleid anyar ini mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang. Redaksi mencatat, ruang pendapatan yang lebih besar ini sesuai dengan kebutuhan hidup yang mengacu pada rata-rata per kapita. 

Adapun, kenaikan upah minimum tahun depan didasarkan pada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masa lampau dengan memasukan unsur konsumsi.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui siaran pers, dikutip Senin (13/11/2023).

Kenaikan Upah Moderat, Daya Beli Masyarakat Belum Tentu Meningkat

Menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia bisnis dan industri.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," katanya.

Ida menjelaskan, inisiatif  pemerintah juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. 

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," ucap dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//