Kenaikan Upah Moderat, Daya Beli Masyarakat Belum Tentu Meningkat

Oleh Andry Winanto - fakta.com
13 November 2023 17:13 WIB
Ilustrasi. (Dokumen Bank Indonesia)

FAKTA.COM, Jakarta - Keputusan pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai 2024 mendatang, mendapat respons positif dari berbagai pihak. Namun keputusan itu tidak serta merta meningkatkan daya beli masyarakat.

Seperti penuturan Pengamat ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak. Menurut Payaman, penetapan gaji tersebut telah sesuai dengan kebutuhan hidup yang mengacu pada rata-rata per kapita. 

“Kenaikan upah minimum tahun depan didasarkan pada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masa lampau dengan memasukan unsur konsumsi,” ujarnya kepada Fakta.com pada Senin (13/11/2023).

Payaman menjelaskan, meski terjadi peningkatan namun hal itu tidak serta-merta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam hal berbelanja. “Jadi tidak atas antisipasi daya beli masyarakat tahun depan,” ucap dia.

5 Cara Kelola Uang Agar Tetap “Napas” Sampai Gaji Cair

Payaman menambahkan, inisiatif yang diambil oleh pemerintah ini patut mendapat apresiasi tersendiri. Pasalnya, negara mampu hadir untuk mengakomodasi kepentingan pelaku usaha dan pekerja sebagai win-win solution

Terlebih, sambung dia, situasi perekonomian masih diliputi ketidakpastian, khususnya yang berasal dari faktor global.

“Bila kenaikan Upah Minimum tahun 2024 mengikuti pola kenaikan upah minimum tahun 2023 ini, saya kira sudah cukup baik bagi pengusaha dan pekerja,” kata Payaman menambahkan.

Dia pun menampik adanya potensi lonjakan inflasi sejalan dengan penyesuaian ke atas gaji para karyawan. Pasalnya, pertumbuhan pendapatan tergolong kecil jika dibandingkan dengan variabel pembentuk inflasi yang bersifat makro.

“Kenaikan upah cukup moderat, jadi tidak sampai mempengaruhi inflasi,” katanya.

Diminati Banyak Orang, Segini Gaji PNS

Di sisi lain, Payaman turut menampik bahwa kebijakan upah adalah pilihan populis jelang pesta demokrasi 2024. “Saya kira tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2024. Tentu dengan kebijakan ini, pekerja diharapkan tidak ada alasan bergejolak dan pengusaha tetap mampu membayarnya,” kata dia menjelaskan.

Sebagai informasi, kenaikan upah tersebut telah diputus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Belaid ini mengamanatkan upah provinsi harus ditetapkan melalui Keputusan Gubernur paling lambat 21 November 2023. Sementara untuk kabupaten/kota paling lambat 30 November 2023 untuk kemudian berlaku serempak di 1 Januari 2024.

Secara terperinci, perhitungan upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + nilai penyesuaian UM(t+1). 

Semetara untuk, nilai penyesuaian upah minimum adalah Nilai penyesuaian UM(t+1) = {inflasi + (PE x a )} x UM(t). 

Untuk diketahui, simbol a (alpha) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai 0,30.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//