Lapor Kejaksaan, Sri Mulyani Kirim Pesan Menohok ke Direksi LPEI

Oleh Andry Winanto - fakta.com
19 Maret 2024 07:08 WIB
Foto: Tangkap layar Youtube Kejaksaan RI

FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pesan khusus bagi jajaran petinggi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang kini tengah menjadi sorotan karena terseret kredit macet debitur senilai triliunan rupiah. Dalam pernyataannya, Menkeu menyebut adanya indikasi kecurangan (fraud) yang terjadi selama ini.

“Kami menegaskan kepada direksi dan manajemen untuk terus meningkatkan peranan dan tanggung jawabnya serta harus membanungan tata kelola yang baik,” ujar dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).

Menkeu menjelaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap pelanggaran etika dalam pengelolaan keuangan negara. Hal itu dibuktikan dengan dilaporkannya persoalan ini kepada Kejaksaan Agung RI.

Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan (tugas sesuai dengan) amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 (Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia),” tutur dia.

Menkeu menambahkan, saat ini sudah dibentuk tim khusus yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu, dan LPEI untuk menangani kredit macet tersebut.

“Kami juga mendorong LPEI untuk melakukan koreksi bersama-sama tim terpadu untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya mendapati dugaan fraud ini terjadi dalam termin waktu yang cukup panjang.

“Dugaan tindak pidana korupsi atau pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama,” ucapnya.

Burhanuddin mencatat, terdapat empat perusahaan yang mengalami kredit macet senilai total Rp2,5 triliun. Keempat perusahaan yang diumumkan pada tahap pertama ini adalah PT RII (Rp1,8 triliun), PT SMR (Rp216 miliar), PT SRI (Rp1,44 miliar), dan PT PRS (Rp305 miliar).

Sementara itu, ada enam perusahaan lain yang disinyalir memiliki kredit macet berjumlah Rp3 triliun. Burhanuddin meminta kepada perusahaan yang dimaksud untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya sebelum masuk dalam pengumuman tahap dua.

“Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindak lanjuti dari pada perusahaan ini kami tindak lanjuti secara pidana,” ungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//