Lebaran Sebentar Lagi, BI Siapkan 4.264 Titik Layanan Penukaran Uang

Oleh Andry Winanto - fakta.com
26 Maret 2024 17:29 WIB
Foto: Dok. Bank Indonesia

FAKTA.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan, terhitung mulai 15 Maret sampai dengan 7 April 2024, masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, BI bersama perbankan akan menyediakan Layanan Penukaran Terpadu pada 28 hingga 31 Maret 2024 di Istora Senayan. Di daerah, hal serupa akan diselenggarakan antara lain di stadion dan alun-alun kota. 

Mendag: Harga Sembako Mulai Normal Jelang Lebaran

Sementara itu, mulai tanggal 2-5 April 2024, Bank Indonesia menambah lokasi layanan penukaran di jalur mudik melalui Program BI Peduli Mudik, yaitu di rest area jalan tol dan hub transportasi seperti pelabuhan dan stasiun kereta. 

“Bank Indonesia mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah pada momen Ramadan dan Idulfitri 2024,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, untuk layanan penukaran uang rupiah baik melalui kas keliling (kecuali kas keliling susur sungai), layanan penukaran terpadu, dan BI peduli mudik, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dulu melalui aplikasi Pintar yang beralamat di https://pintar.bi.go.id.

Bank Indonesia: Uang Beredar Capai Rp8.739 Triliun di Februari 2024

Berikut adalah syarat penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama.
  5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
  6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  7. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//