Lelang 8 SUN, Pemerintah Incar Dana Rp25,5 Triliun

Oleh Fakta.com - fakta.com
25 Mei 2023 07:11 WIB
Ilustrasi. (Freepik)

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah berencana melelang delapan seri surat utang negara (SUN) pada Senin, 29 Mei 2023. Langkah ini dilakukan memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023.

Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Kamis (25/5/2023), beberapa seri SUN yang akan dilelang antara lain SPN03230829 dan SPN12240529 dengan kupon diskonto. Kemudian FR0095 berkupon 6,375%, FRSDG001 berkupon 7,375%, FR0096 dengan kupon 7%, FR0098 dan FR0097 dengan kupon 7,125%, serta FR0089 berkupon 6,875%.

Dari situ, pemerintah menetapkan target indikatif Rp17 triliun dengan target maksimal Rp25,5 triliun.

Pada lelang ini pemerintah kembali melelang seri FRSDG001 yang merupakan seri Sustainable Development Goals (SDGs) Bond pertama yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik. Penerbitan seri SDGs Bond melalui lelang ini melengkapi program penerbitan SDGs Bond yang sudah dilakukan di pasar global tahun 2021.

Sebagai informasi, penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). 

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. 

Pemerintah memiliki hak untuk menjual kedelapan seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan/atau PMK No. 38/PMK.02/2020.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//