Musnahkan Pakaian Bekas Impor, Kemendag: Biar Kapok!

Oleh Fakta.com - fakta.com
12 Mei 2023 05:43 WIB
Pakaian bekas impor. (Kemendag)

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memusnahkan pakaian bekas hasil impor di beberapa wilayah. Kali ini terjadi di Minahasa, Sulawesi Utara.

Dari temuan itu Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag memusnahkan 122 bal. Jumlah pakaian bekas impor itu diperkirakan bernilai Rp610 juta.

“Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor," kata Direktur Tertib Niaga Kemendag Tommy Andana, Kamis (11/5/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar Erizal Mahatama menegaskan, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi  pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, larangan impor pakai bekastertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//