Seperti Trading Saham, Bursa Karbon Langsung Diawasi OJK

Oleh Fakta.com - fakta.com
03 Mei 2023 08:01 WIB
Ratas mengenai optimalisasi kebijakan perdagangan karbon, di Jakarta., Kamis (03/5/2023). (Foto: Humas Setkab/Agung)

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah terus mematangkan rencana kebijakan perdagangan karbon. Salah satunya melalui rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan.

Hasil sementara, kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang turut hadir dalam ratas itu, perdagangan karbon di Indonesia sifatnya terbuka namun harus teregistrasi. "Registrasinya hanya sekali melalui Kementerian Lingkungan Hidup," tutur Bahlil seperti dikutip Setkab.go.id, Rabu (3/5/2023). 

Setelah registrasi itu, lanjut Bahlil, proses perdagangannya seperti pada bursa saham. Bahkan, Bahlil menyebut, mekanisme tata kelola perdagangan karbon akan berada di dalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, perdaangan karbon menggunakan sistem berbasis elektronik. "Tentunya yang bisa melakukan traceability atas asal karbon, baik dari hutan maupun industrinya," ujar Airlangga.

Sebagai informasi, perdagangan karbon ini menjadi salah satu kepatuhan Indonesia terhadap nationally determined contribution (NDC). Adapun Indonesia menetapkan target NDC hingga 41% pada 2030 dengan nol emisi atau net zero emmision (NZE) pada 2060.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//