Survei BI: Harga Rumah Naik pada Triwulan III 2023

Oleh Andry Winanto - fakta.com
16 November 2023 14:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

FAKTA.COM, Jakarta – Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial (rumah tinggal) di pasar primer, naik pada triwulan III 2023. Kenaikan harga rumah ini ditopang oleh tipe besar.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) triwulan III 2023 tumbuh sebesar 1,96% year on year (yoy).

“Capaian tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan pada triwulan sebelumnya yang sebesar 1,92% (yoy),” kata Erwin di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023).

Insentif Properti Berpotensi Dongkrak Pertumbuhan KPR hingga Dobel Digit

Menurut data BI, pertumbuhan IHPR ditopang oleh kenaikan harga rumah tipe besar sebesar 1,70% secara yoy. Angka ini lebih tinggi daripada kenaikan pada triwulan II 2023 yang sebesar 1,49% (yoy).

Sementara itu, harga rumah tipe kecil tumbuh 2,11% dan rumah menengah 2,44% pada triwulan III 2023. Pertumbuhannya melambat jika dibandingkan dengan triwulan II 2023, yaitu harga rumah kecil naik 2,22% dan rumah menengah 2,72% secara yoy.

Penjualan Properti Residensial Belum Pulih

Lalu, dari sisi penjualan, kata Erwin, hasil survei mengindikasikan properti residensial di pasar primer, belum pulih pada triwulan III 2023.

“Penjualan properti residensial masih terkontraksi sebesar 6,59% (yoy) pada triwulan III 2023 meski membaik dari kontraksi 12,30% (yoy) pada triwulan sebelumnya,” kata dia.

Hasil survei juga menunjukkan bahwa modal utama pembangunan properti residensial oleh pengembang berasal dari sumber pembiayaan nonperbankan, yaitu dana internal dengan pangsa 73,46%.

Jokowi Bahas Rencana Insentif untuk Industri Properti

“Sementara dari sisi konsumen, skema pembiayaan utama dalam pembelian rumah primer adalah KPR, dengan pangsa 75,50% dari total pembiayaan,” kata dia.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah mengucurkan insentif sektor properti pada akhir tahun ini guna merangsang pasar perumahan nasional.

Tercatat, hunian yang dijual sampai dengan harga Rp2 miliar diberikan pembebasan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sampai dengan 100% mulai November 2023 hingga Juni 2024. Lalu PPN DTP sebesar 50% pada Juli-Desember 2024.

Kemudian hunian yang berharga hingga Rp5 miliar dengan PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//