Ternyata Begini Cara Hapus Kredit Macet UMKM

Oleh Hafidz Mukti - fakta.com
10 Agustus 2023 00:00 WIB
Dokumen dari Kementerian Koperasi dan UKM

FAKTA.COM – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyebut Presiden Joko Widodo restui rencana penghapusan kredit UMKM yang macet. Hal ini bertujuan untuk membantu UMKM dari dampak pandemi Covid-19.

Dia ingin UMKM bisa mendapatkan kembali akses pembiayaan.

Melansir laman Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (9/8/2023), ada tiga aspek yang harus dipenuhi suatu UMKM agar kredit macetnya dihapus. Berikut ini rinciannya.

Aspek pertama: piutang macet UMKM ada di bank/lembaga keuangan non bank BUMN.

Aspek kedua: bank/lembaga keuangan non bank BUMN telah menagih atau merestrukturisasi kredit.

Aspek ketiga: debitur berasal dari KUR 2 dan tahap 2 non-KUR.

Selain itu, ada syarat-syarat bagi debitur agar kreditnya bisa dihapus.

1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)

2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015

3. Nilai maksimal kredit sebesar Rp500 juta (KUR)

4. Nilai maksimal kredit sebesar Rp5 miliar (non-KUR)

5. Piutang telah macet (Kolek 5) dan sudah dilakukan hapus buku

6. Debitur masih berkeinginan menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Sudah Dipraktikkan di Luar Negeri

Teten melanjutkan, praktik penghapusan kredit macet untuk UMKM sudah berlangsung di negara lain seperti Irlandia dan Amerika Serikat.

Di Irlandia, rata-rata angsuran mandek yang dihapus buku mencapai 18,543 euro. Sementara itu, di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah tunggakan agunan lebih dari dua tahun.

Teten melanjutkan, saat dihapus, bank harus memasukkan utang tersebut sebagai close out.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//