Duet Budi Arie-Zulhas Lawan Tiktok Cs

Oleh Hafidz Mukti - fakta.com
27 September 2023 06:23 WIB
Ilustrasi TIkTok (Dokumentasi: pexels)

FAKTA.COM, Jakarta - Dua pembantu Presiden Joko Widodo, yaitu Menteri Komunikasi dan Informasi, Budi Arie dan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan sepakat untuk melarang sosial media yang melakukan transaksi perdagangan. Menurut mereka, perlu adanya pemisahan antara sosial media dengan e-commerce.

Untuk itu, Zulhas, sapaan akrab Mendag, mengatakan pemerintah secara resmi melarang sosial media untuk berjualan atau bertransaksi dengan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahn 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan tersebut dengan tegas melarang TikTok dan platform yang identik berkelamin sebagai sosial media tapi juga menjadi e-commerce. Penggabungan sosmed dan e-commerce alias sosial-commerce, menurut Zulhas memberikan keuntungan yang tidak adil, lantaran mereka punya algoritma pengguna untuk mengatur periklanan produk.

"Dia itu (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan gak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Zulhas usai rapat terbatas di Istana Merdeka Jakarta, Senin 26 September 2023.

Pemerintah Tegaskan Social Commerce Dilarang Jualan

Ia mengatakan, jika platform seperti TikTok dan sejenisnya dibiarkan maka ada kecenderungan algoritma pengguna dikuasai oleh pihak swasta dan data pribadi dipakai untuk kepentingan bisnis. Selain itu, ia akan mengatur terkait barang-barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dan harga barang impor tersebut harus berada di atas USD100.

Zulhas dalam pernyataan terkininya di Bandung, Rabu (27/9/2023) mengatakan jika para pelaku UMKM sudah lega seiring diterbitkannya Permendag No 31 tahun 2023 atau revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020.

"Social-commerce, dia tidak boleh sosial media juga, dagang juga, buka toko juga, ngutangin juga, kayak bank juga. Ga bisa diborong semua, sudah diatur."

Sementara itu, Budi selaki Menkominfo mengatakan jika pemerintah akan bertindak sebagai wasit untuk mengatur alur pedagangan yang adil. Ia menegaskan, pada prinsipnya negara hadir untuk melindungi pelaku UMKM di dalam negeri, sehingga tidak ada perang harga.

Pemerintah Tegaskan Social Commerce Dilarang Jualan

"Perdagangan adil jadi bagaimana sosial media ini tidak serta merta menjadi e-commerce. Karena ini algoritma nih. Prinsipnya, negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri kita, jangan barang disana dibanting harga murah, kita klenger," ujar Budi.

Lebih jauh Budi khawatir kehadiran sosial media yang menjadi lapak dagang bisa mengganggu kedaulatan data warga Indonesia. Jika, TikTok dan platform sejenisnya dibiarkan, maka menurut Budi, bukan tidak mungkin beberapa jenis usaha digital akan melakukan hal yang serupa.

"Nanti fintech, nanti pinjaman online, nanti e-commerce dll ini akan ekspansi ke beberapa jenis. Nah itu harus kita atur. Jangan ada monopoli stick organik alamiah. Sekarang enggak kita kelola, eh tahunya semua dikontrol sama dia (platform)."

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//