Permendag 31 Larang Social Commerce Gelar Lapak Dagang
FAKTA.COM, Jakarta – Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Duet Budi Arie-Zulhas Lawan Tiktok CsPermendag No. 31 Tahun 2023 menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Dikutip dari laman Kementerian Perdagangan, Kamis (28/9/2023), di aturan ini, social commerce hanya boleh menjadi sarana promosi. Platform tersebut tidak boleh melayani transaksi pembayaran. Ini berarti social commerce seperti TikTok Shop cs sudah tidak boleh lagi berjualan.
Kalaupun ingin berjualan layaknya e-commerce, dia harus membuat aplikasi sendiri dan tidak boleh menyatu dengan media sosial. Melalui peraturan ini, pemerintah tidak mau ada penyalahgunaan data pengguna
Di samping itu, Permendag No. 31 Tahun 2023 juga melarang marketplace dan social commerce untuk menjadi produsen.
Komentar (0)
Login to comment on this news