Permendag 31 Larang Social Commerce Gelar Lapak Dagang

Oleh Arie Dwi Budiawati - fakta.com
28 September 2023 06:46 WIB
Ilustrasi e-commerce.

FAKTA.COM, Jakarta – Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Duet Budi Arie-Zulhas Lawan Tiktok Cs

Permendag No. 31 Tahun 2023 menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dikutip dari laman Kementerian Perdagangan, Kamis (28/9/2023), di aturan ini, social commerce hanya boleh menjadi sarana promosi. Platform tersebut tidak boleh melayani transaksi pembayaran. Ini berarti social commerce seperti TikTok Shop cs sudah tidak boleh lagi berjualan.

Larang Social Commerce Jualan, Pemerintah Ingin Lindungi UMKM

Kalaupun ingin berjualan layaknya e-commerce, dia harus membuat aplikasi sendiri dan tidak boleh menyatu dengan media sosial. Melalui peraturan ini, pemerintah tidak mau ada penyalahgunaan data pengguna

Di samping itu, Permendag No. 31  Tahun 2023 juga melarang marketplace dan social commerce untuk menjadi produsen.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//