Akulaku Bisa Jalankan Lagi Bisnis Paylater

Oleh Issa Almawadi - fakta.com
13 Maret 2024 12:59 WIB
Akulaku Paylater. (Dokumen Akulaku)

FAKTA.COM, Jakarta - PT Akulaku Finance Indonesia bisa kembali menjalankan bisnis buy now pay later (BNPL). Kepastian ini diketahui setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu bagi Akulaku.

Dalam surat tertanda Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Jasmi dijelaskan, keputusan tersebut dilakukan karena Akulaku telah melaksanakan perbaikan yang sudah direkomendasikan OJK.

"Dengan dicabutnya sanksi yang dimaksud, maka Akulaku dapat kembali melakukan kegiatan usaha dengan skema BNPL," bunyi surat OJK, Rabu (13/3/2024).

Tanggapan Terbaru OJK soal Permasalahan Paylater Akulaku

Atas keputusan OJK, manajemen Akulaku pun telah mengonfirmasi. "Kami mengumumkan Akulaku PayLater sebagai produk BNPL kami, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan seperti sebelumnya," tulis manajemen Akulaku.

Akulaku juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Terutama, dengan mempererat kerjasama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab.

"Melangkah ke depan, kami akan terus berfokus pada misi kami untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia," kata manajemen Akulaku.

Bank OCBC Pilih Wait and See untuk Masuk Paylater

Seperti diketahui, OJK sempat membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL Akulaku sejak 23 Oktober 2023. Saat itu, OJK menilai Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang telah diminta.

Dengan pembatasan itu, OJK pun telah meminta rencana tindakan perbaikan dalam rencana tindak perbaikan Akulaku.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//