ASDP Kerek Tarif Menyeberang Merak-Bakauheni Pejalan Kaki jadi Rp78.000

Oleh Issa Almawadi - fakta.com
03 Agustus 2023 09:48 WIB
Ilustrasi. (Dokumen Kementerian BUMN)

FAKTA.COM, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai hari ini (Kamis, 3/8/2023) ini memberlakukan tarif baru bagi jalur penyeberangan Merak-Bakauheni dan 28 lintasan penyeberangan lainnya. Salah satunya, tarif pejalan kali untuk layanan ekspres yang naik menjadi Rp78.000 dari sebelumnya Rp77.000.

Kenaikan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Jajal LRT, Jokowi Beri Beberapa Catatan

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, tarif anyar ini menyesuaikan dengan kenaikan biaya BBM, kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi. Termasuk kenaikan kurs dollar yang berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

"Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP," jelasnya.

Berikut ini tarif baru yang berlaku di 29 lintasan penyebrangan di Indonesia

A. Dermaga Reguler

  • Pejalan Kaki

Dewasa Rp22.700

Bayi Rp1.800

  • Kendaraan

Gol I - Sepeda Rp26.500

Gol II - Sepeda motor/gerobak Rp62.100

Gol III - Sepeda motor roda tiga ata diatas 500cc Rp133.000

Gol IVA - Mobil penumpang Rp481.800

Gol IVB - mobil pick up Rp447.800

Gol VA - mpbil penumpang dengan panjang kurang dari 7 meter Rp963.800

Gol VB - mobil pengangkut barang dengan panjang kurang dari 7 meter Rp835.300

Gol VIA - mobil penumpang dengan panjang kurang dari 10 meter Rp1.594.800

Gol VIB - mobil pengangkur barang dengan panjang kurang dari 10 meter Rp1.285.200

Gol VII - kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter Rp1.860.400

Gol VIII - kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter Rp2.452.400

Gol IX - kendaraan di atas 16 meter Rp3.755.000

B. Dermaga Ekspress Merak-Bakauheni

  • Pejalan Kaki

Dewasa Rp78.000

Bayi Rp4.000

  • Kendaraan

Gol I - Sepeda Rp80.000

Gol II - Sepeda motor/gerobak Rp120.000

Gol III - Sepeda motor roda tiga ata diatas 500cc Rp180.000

Gol IVA - Mobil penumpang Rp670.000

Gol IVB - mobil pick up Rp480.000

Gol VA - mpbil penumpang dengan panjang kurang dari 7 meter Rp1.190.000

Gol VB - mobil pengangkut barang dengan panjang kurang dari 7 meter Rp880.000

Gol VIA - mobil penumpang dengan panjang kurang dari 10 meter Rp1.980.000

Gol VIB - mobil pengangkur barang dengan panjang kurang dari 10 meter Rp1.330.000

Gol VII - kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter Rp 1.900.000

Gol VIII - kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter Rp2.500.000

Gol IX - kendaraan di atas 16 meter Rp3.820.000

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//