Berstandar Internasional, Produk Ventilator RI Diminati Jepang

Oleh Andry Winanto - fakta.com
30 Oktober 2023 06:15 WIB
Produk ventilator buatan industri dalam negeri yang tampil pada Industrial Transformation Asia Pacific (ITAP) ke-6 di Singapore Expo selama 18-20 Oktober 2023.(Dokumen Kemenperin)

FAKTA.COM, Jakarta - Kemampuan industri ventilator dalam negeri sedang berupaya punya daya saing di kancah global. Terlebih, beberapa negara telah meminati alat bantu pernapasan ini.

Terbaru, salah satu pelaku usaha nasional PT Stechoq Robotika Indonesia menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Adex Aile Co.,Ltd. Jepang. 

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan, lingkup kerja sama yang akan dilakukan termasuk proses perakitan, pemasaran, dan maintenance support.

“Produk yang dikerjasamakan adalah peralatan pengujian keamanan kelistrikan untuk produk alat kesehatan elektronik,” ujarnya melalui keterangan tertulis dalam agenda Industrial Transformation ASIA-PACIFIC (ITAP) 2023 di Singapura Expo, Minggu (29/10/2023).

Impor Kain Melonjak, Industri Dalam Negeri Merugi

Menurut Taufik, alat uji tersebut sudah sesuai dengan pengujian standar internasional yang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan produk alat kesehatan berbasis elektronik di dalam negeri.

“Industri ventilator nasional saat ini telah memenuhi standar internasional. Melalui pameran ITAP 2023, diharapkan juga dapat menarik investasi dan membangun hubungan kerja sama dengan industri alat kesehatan luar negeri,” tuturnya.

Taufik menjelaskan, pemerintah mendorong pendalaman industri alat kesehatan dalam negeri termasuk komersialisasi produk-produk riset dan inovasi yang terkait.

“Kita patut berbangga diri, Indonesia telah mampu memproduksi ventilator emergency portable yang tidak kalah dengan produk luar,” tegas dia.

Dampak Pelemahan Rupiah Kian Nyata, Industri Terseok-seok

Taufik menambahkan, kolaborasi nyata dalam pengembangan hilirisasi alat kesehatan yang bertujuan mewujudkan kemandirian nasional dalam bidang alat kesehatan dan upaya mengurangi ketergantungan impor.

“Ventilator V01 telah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan dan memiliki sertifikat TKDN dengan nilai 43,16%. Dengan nilai TKDN di atas 40%, ventilator tersebut menjadi barang wajib yang harus dibeli pada pengadaan pemerintah atau BUMN,” tegasnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//