Dilaporkan ke Polisi oleh Karyawannya, Dirut Garuda Indonesia Buka Suara

Oleh Andry Winanto - fakta.com
20 Desember 2023 18:22 WIB
Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra. (Dokumen Instagram @setiaputrairfan)

Fakta.com, Jakarta - Irfan Setiaputra memberikan tanggapan terkait laporan polisi oleh serikat pekerja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Sekarga). Dalam laporan itu, Irfan selaku Direktur Utama Garuda Indonesia dianggap melakukan pemotongan iuran anggota serikat dari gaji karyawan.

Irfan mengatakan, dirinya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik. "Kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya perusahaan mendorong independensi serikat karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggota,” kata Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).

Alokasikan US$50 Juta, Garuda Indonesia Lunasi Sebagian Surat Utang

Namun Irfan menegaskan, sebagai anggota masyarakat yang taat azas, akan berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum. Irfan juga menambahkan, bahwa penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat diharapkan dapat meminimalisir potensi perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.

“Perlu kiranya dipahami bahwa tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada serikat karyawan,” kata dia menegaskan.

Melalui kebijakan ini, sambung Irfan, diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat.

"Dapat saya pastikan bahwa perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama serikat pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan," ujarnya.

Angkutan Umrah Melesat, Garuda Indonesia Optimistis Sambut 2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Sekarga melaporkan Irfan Setiaputra ke Bareskrim Polri pada hari ini. 

Sekarga menilai Irfan melakukan tindak pidana kejahatan dengan melakukan penghentian dan pemotongan iuran karyawan secara sepihak. Disebutkan jika hal itu dilakukan per 27 November 2023.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//