Konstruksi Perkara LNG Pertamina yang Bikin Karen Dibui KPK

Oleh Issa Almawadi - fakta.com
20 September 2023 05:21 WIB
Gedung Pertamina. (Dokumen Pertamina)

FAKTA.COM, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Karen dianggap terlibat dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Lantas, bagaimana duduk perkara yang melibatkan Karen hingga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun itu?

Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Langsung Dibui KPK

Berikut konstruksi perkara lengkap yang disampaikan KPK.

  • Sekitar 2012 Pertamina punya rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi defisit gas di Indonesia.

  • Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dalam kurun 2009-204, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk, hingga industri petrokimia.

  • Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Di antaranya Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

  • Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.

  • Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali. Sehingga Karen tidak mendapat restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

  • Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik. Sehingga kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

  • Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh Pertamina.

Asumsi Dasar Makro Bakal Terus Berubah

Perbuatan Karen pun bertentangan dengan ketentuan:

1. Akta Pernyattaan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2022 tentang Anggaran Dasar Pertamina

2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008

3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011

4. Permeneg BUMN Nomor PEER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//