PII Belum Jamin Proyek IKN dan Kereta Cepat, Ini Alasannya

Oleh Andry Winanto - fakta.com
08 Desember 2023 17:23 WIB
IKN. (Dokumen Tim Kolaborasi Pemenang Sayembara PUPR)

FAKTA.COM, Jakarta - Dua mega proyek Indonesia belum masuk ke daftar proyek yang dapat jaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Dua mega proyek yang dimaksud adalah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Fakta itu disampaikan Direktur Utama PII, Muhammad Wahid Sutopo di Jakarta, Jumat (8/12/2023). Sutopo menyampaikan alasan yang berbeda untuk dua mega proyek tersebut.

Untuk IKN, kata Sutopo, penjaminan baru akan dilakukan setelah tahap berikutnya. "Jadi saat ini pembangunan masih dilakukan langsung oleh pemerintah yang masih dalam tahap pembangunan infrastruktur dasar," ujarnya.

Hadiri Forum Bisnis di New York, Mendag Cari Investor IKN

Sutopo menjelaskan, pada tahap selanjutnya pembangunan infrastruktur IKN akan dilakukan oleh sektor privat atau swasta. Dalam tahap ini, dia menyebut jika infrastruktur yang dinilai berisiko rendah tetap belum mendapat penjaminan dari PT PII.

"Untuk IKN (yang menggunakan skema KPBU) memang sudah disiapkan skemanya tapi belum dieksekusi. Yang jelas pembahasan sudah dimulai, karena memang skema KPBU ini ada di tahapan selanjutnya," kata dia.

Untuk diketahui, pembangunan IKN saat ini masih berfokus pada infrastruktur dasar dan kawasan inti pemerintahan dengan sumber pendanaan dari APBN. Adapun, alokasi anggaran pembangunan IKN 2023 adalah sebesar Rp29,4 triliun.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengucurkan APBN ke IKN Sejak tahun lalu. Bahkan, untuk tahun depan sudah disiapkan dalam belanja fiskal. Total nilai APBN yang ditujukan untuk IKN selama 2022 hingga 2024 mencapai Rp75,5 triliun.

Bandara dan Gedung BI di IKN Tambah Kontrak PT PP jadi Rp29,3 T

PII juga belum memberikan penjaminan terhadap beban biaya pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Menurut Sutopo, hal itu terjadi lantaran pihaknya masih menunggu payung hukum tetap dari Menteri Keuangan.

"Nanti dari Kemenkeu akan mengeluarkan penugasan kepada PT PII untuk bisa melakukan penjaminan. Nanti kalau sudah ada KMK-nya (Keputusan Menteri Keuangan) akan segera kami informasikan," ucap Sutopo.

Meski demikian, Sutopo menjelaskan jika pihaknya sudah membangun komunikasi dengan instansi terkait, seperti PT KAI dan Kementerian Keuangan perihal penjaminan kereta cepat.

"Kami sudah dilibatkan dengan PT KAI dan juga bagaimana nanti untuk pembiayaan kereta cepat bersama Kementerian Keuangan," kata Sutopo menambahkan.

Tiket Kereta Cepat Whoosh Dijual Rp300 Ribu

Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden untuk mengatur penjaminan kereta cepat. Beleid itu kemudian diturunkan lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

PMK yang langsung diteken oleh Sri Mulyani itu terbit karena terjadi kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) mega proyek tersebut.

Adapun, PT PII sendiri merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang telah menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sekitar Rp10,6 triliun dalam 14 tahun berdiri. Dari angka itu, PT PII berhasil meng-cover penjaminan proyek infrastruktur Rp411 triliun yang kebanyakan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//