Relaksasi Kredit Covid-19 Berakhir, Bank Mandiri Buka Peluang Restrukturisasi Lanjutan

Oleh Issa Almawadi - fakta.com
02 April 2024 09:42 WIB
Gedung Bank Mandiri. (Dokumen Bank Mandiri)

FAKTA.COM, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjadi salah satu bank yang ikut kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19. Dengan berakhirnya kebijakan itu, Bank Mandiri masih terus memantau kondisi para debiturnya.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman mengatakan, kondisi usaha para debitur saat ini telah kembali dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit baik cicilan pokok maupun bunga.

"Saat ini kondisi debitur terdampak Covid-19 telah mencapai soft landing, sebelum berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit oleh OJK," kata Ali, Senin (1/4/2024).

Antisipasi Kebutuhan Ramadan hingga Gaji dan THR, Bank Mandiri Siapkan Rp33,3 Triliun

Meski begitu, Ali mejelaskan, Bank Mandiri akan tetap memantau secara ketat kondisi usaha debitur melalui Early Warning Signal. Bahkan, pihaknya dapat memberikan restrukturisasi lanjutan apabila dibutuhkan.

Ali merinci, sektor yang paling terdampak saat pandemi Covid-19 di Bank Mandiri antara lain sektor Pengangkutan dan Pergudangan dan Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum. "Hanya tersisa sedikit di sektor-sektor tertentu," kata dia mengungkapkan.

Ali menyampaikan, pemberian insentif yang sudah diambil oleh Pemerintah dan OJK sudah tepat sehingga kondisi perekonomian relatif lebih cepat pulih.

Gandeng APERSI, Bank Mandiri Perluas Penyaluran KPR

Sejalan dengan kondisi usaha yang membaik, Ali menyebut Bank Mandiri optimis kinerja para debitur akan terus tumbuh. "Di Bank Mandiri, Loan at Risk (LaR) sudah lebih rendah dibanding masa pandemi, ini menjadi indikator utama bahwa kita sudah siap tumbuh melampaui posisi sebelum Covid-19," tutturnya.

Sebagai tambahan informasi, sampai dengan Desember 2023, NPL Bank Mandiri secara bank only, telah menurun mencapai 1,02% dengan NPL Coverage Ratio yang cukup memadai mencapai 384,36%.

Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//