Tanggapan Terbaru OJK soal Permasalahan Paylater Akulaku

Oleh Andry Winanto - fakta.com
30 Oktober 2023 19:35 WIB
Akulaku Paylater. (Dokumen Akulaku)

FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu atau PKUT terhadap PT Akulaku Finance Indonesia. Aksi itu ditempuh karena Akulaku dinilai tidak melaksanakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

“Yaitu, untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan paylater,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Jasa Keuangan Lainnya, Agusman dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner pada Senin, (30/10/2023).

Agusman menjelaskan, hal itu termasuk aspek risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Hati-hati! Joki Pinjol Ancam Keamanan Data Pribadi

Menurut dia, pencabutan tindakan pengawasan PKUT ini akan dilakukan apabila otoritas sudah mendapati Akulaku sudah menjalankan seluruh komitmen yang dimaksud.

“Termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” tuturnya.

Agusman menambahkan, bahwa OJK telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan. 

“Tujuannya adalah meminta para perusahaan tersebut untuk terus memperbaiki dan penguatan dalam proses underwriting dengan memperhatikan aspek manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik,” tegas dia. 

Pinjaman Pribadi Sama Bahayanya dengan Pinjol Ilegal

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, PT Akulaku Finance Indonesia diketahui tengah menghadapi persoalan terkait dengan layanan paylater, baik untuk nasabah eksisting maupun nasabah baru.

Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menyatakan jika pihaknya terus menindaklanjuti arahan Otoritas Jasa Keuangan melalui upaya pembenahan produk terkait.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan arahan OJK dengan menjalankan bisnis sesuai dengan kepatuhan hukum yang berlaku,” kata dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//