Transaksi Devisa Ekspor Tumbuh Positif, BCA Perbarui Bunga TD Valas

Oleh Andry Winanto - fakta.com
03 November 2023 17:23 WIB
Gedung BCA. (Dokumen BCA)

FAKTA.COM, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) menyatakan bahwa sebagai bagian perbankan nasional, perseroan mendukung kebijakan pemerintah, otoritas, dan regulator dalam membangun ketahanan ekonomi Indonesia.

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn mengatakan, sikap itu termasuk diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). 

“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut sebagai hal yang positif untuk mendukung cadangan devisa Indonesia,” ujarnya kepada Fakta.com pada Jumat (3/11/2023).

Baru-baru ini, BCA telah memperbarui bunga term deposit valasnya. Berikut rinciannya:

Dokumen BCA Dokumen BCA

Hera menjelaskan, sejak Maret 2023 perseroan telah menjadi menjadi bank perantara untuk transaksi penempatan term deposit (TD) operasi pasar terbuka konvensional Devisa Hasil Ekspor mata uang dolar AS kepada Bank Indonesia (BI). 

“Kami melihat volume transaksi TD valas DHE SDA tumbuh dengan positif, mengingat besarnya potensi industri yang berorientasi ekspor di Indonesia, terutama yang berbasis komoditas,” tegas dia.

Sri Mulyani Bakal Tambah Instrumen untuk Penempatan Devisa Hasil Ekspor

Oleh karena itu, sambung Hera, pihaknya menilai insentif yang disediakan pemerintah dan regulator mampu mendukung implementasi penempatan DHE di dalam negeri yang lebih optimal.

Terpisah, Bank Indonesia melaporkan skema term deposit yang ditetapkan cukup banyak menyokong instrumen pembayaran luar negeri RI.

Term deposit valas yang diteruskan oleh perbankan dari eksportir ke BI sekarang sudah sebesar US$1,9 miliar,” tutur Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

Devisa Hasil Ekspor Terkumpul US$1,9 Miliar, Tahun Depan Lebih Tinggi

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pihaknya tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah terbaru yang lebih agresif dari PP 36/2023. Disebutkan bahwa beleid anyar ini nantinya bakal menopang ketahanan eksternal secara lebih komprehensif.

“Pemerintah akan memberi insentif yang cakupannya lebih besar dengan menambah instrumen dari semula hanya pada deposito,” katanya.

Fakta lantas mencoba mem-follow up ke internal Kementerian Keuangan perihal instrumen baru yang dipersiapkan untuk eksportir tersebut. Diketahui jika keputusan perluasan PP yang dimaksud menjadi ranah Kemenko Bidang Perekonomian.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//