Selama 2023-2024 Polri Tangkap 3.145 Tersangka Judi Online

Oleh Gin gin Tigin Ginulur - fakta.com
30 April 2024 13:40 WIB
Ilustrasi judi online

FAKTA.COM, Jakarta - Sebanyak 3.145 pelaku judi online ditetapkan sebagai tersangka pada 2023 hingga 2024. Dalam kurun waktu tersebut, judi mencapai 1.988 kasus.

“Pelaku judi online merupakan mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap, mayoritas pelaku merupakan para pekerjaan tidak tetap atau pengangguran,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

Karopenmas merincikan, tahun 2023 jumlah kasus sebanyak 1.196 dan jumlah tersangka 1.967 orang. Kemudian pada 2024 jumlah kasus 792 dan tersangka 1.158 orang.

Lebih lanjut, Karopenmas mengungkap motif yang dilakukan para pelaku judi online yaitu ingin memiliki kekayaan secara instan. Hal itu dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan, kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi.

Gunung Ruang Kembali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 5 Kilometer

“Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah,” terangnya.

Karopenmas mengungkap beberapa modus dilakukan pelaku judi online, mengingat selama dua tahun ini dilakukan pemblokiran baik situs, iklan, dan amplikasi judi online.

Pertama, menawarkan permainan judi dengan jackpot (kemenangan) jika memainkan di website tertentu judi online yang ditawarkan oleh peilik web.

Kemudian, setiap member yang melakukan deposite akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi. Lalu, proses withdraw atau penarikan uang cepat.

“Pelaku melakukan penanaman skrip atau back link di situs-situs yang dituju dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian online,” pungkasnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//