Hakim Konstitusi Arief Murka: Ini KPU Sejak Pilpres Tak Serius!

Oleh Sandy Indra Pratama - fakta.com
02 Mei 2024 11:12 WIB
Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

FAKTA.COM, Jakarta - Hakim konstitusi Arief Hidayat murka dalam persidangan sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg). Kemarahan hakim tertuju pada komisioner Komisi Pemilihan Umum, i gedung Mahkamah Konstisusi (MK), Kamis (2/04/2024), yang ditayangkan langsung via Youtube.

Sejatinya, Hakim Arief sedang mengetuai sidang dalam perkara 246 dengan pihak pemohon DPP PAN. Saat pihak pemohon selesai membacakan gugatan, Hakim Arief meminta prinsipal alias termohon yang dalam hal ini KPU RI menanggapi. Namun ternyata tak ada satupun komisioner yang hadir dalam sidang yang digelar di panel tiga tersebut.

Arief menyebut KPU terlihat tak serius menghadapi sidang gugatan MK, bahkan sejak sengketa pilpres sebelumnya.

"Ini KPU enggak serius gini gimana sih? Tolong disampaikan KPU harus serius. Jadi sejak pilpres kemarin KPU enggak serius itu menanggapi persoalan-persoalan ini," kata Arief.

Arief lantas mencecar wakil dari KPU yang hadir. Ia menanyakan kehadiran komisioner KPU untuk menjawab gugatan pemohon dalam sidang tersebut. Namun, hanya pihak sekretariat dan kuasa hukum yang hadir dalam sidang. Pihak sekretariat menyampaikan bahwa KPU absen karena ada agenda lain di kantor.

Ratusan Perkara Pileg Disidang Mulai Hari ini di MK

"Saya dari sekretariat KPU RI, menyampaikan bahwa pimpinan sedang ada agenda di kantor," kata perwakilan sekretariat.

Mendengar jawaban itu nada bicara Hakim Arief terus meninggi. Ia mengatakan semua komisioner KPU mestinya sudah dibagikan tugas untuk hadir dalam masing-masing sidang panel sengketa pileg. Termasuk panel tiga yang diwakili Idham Kholik. Persoalan ini sama pentingnya dengan urusan yang diurus pleh para komisioner KPU, dalam penilaian Hakim Arief.

"Berarti di mahkamah dianggap tidak penting?" kata Arief.

Perkara 246 menyidangkan perkara gugatan yang dilayangkan PAN atas dugaan kekeliruan hasil penghitungan suara di sejumlah TPS di dua kabupaten di Sumatera Selatan. Masing-masing Ogan Komering Ilir dan Lahat Dua.

Sengketa tersebut menyangkut hasil pileg tingkat DPR kabupaten kota di dua daerah tersebut. PAN meminta MK melakukan penghitungan suara ulang karena suara mereka dinilai tidak konsisten antara c hasil dan d hasil kecamatan dengan d hasil kabupaten.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//