May Day 2024: Menyoal May Day dan Secuil Sejarahnya

Oleh Sandy Indra Pratama - fakta.com
01 Mei 2024 07:30 WIB
Peringatan Hari Buruh Internasional.

FAKTA.COM, Jakarta - May Day. Disebut juga sebagai Hari Pekerja atau Hari Buruh Internasional.

Setiap tahunnya, May Day diadakan setiap tahun pada tanggal 1 Mei. Pada hari ini, seluruh dunia menghormati dan mengapresiasi perjuangan serta kontribusi yang diberikan oleh pekerja di berbagai sektor dan di banyak negara.

Perayaan Hari Buruh Internasional bermula dari gerakan buruh pada abad ke-19. Kala itu mereka berjuang untuk hak-hak pekerja.

Soal jam kerja yang adil, upah yang layak, dan kondisi kerja yang aman. Hari ini, perayaan tersebut menjadi momen penting untuk menyoroti isu-isu ketenagakerjaan yang masih relevan pada era modern.

Pada Hari Buruh Internasional, seringkali diadakan demonstrasi dan unjuk rasa di berbagai negara. Para pekerja dan serikat pekerja memanfaatkan kesempatan ini untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait dengan hak-hak buruh yang belum terpenuhi.

Selain itu, Hari Buruh Internasional juga menjadi momen untuk memperingati peristiwa bersejarah seperti Insiden Haymarket di Chicago pada tahun 1886. Peristiwa yang memicu gerakan buruh modern dan menjadi tonggak penting dalam perjuangan pekerja untuk mendapatkan hak-hak yang adil.

Mayday 2024: Menelusuri Seliweran Pekerja Jakarta lewat Data

Di banyak negara, Hari Buruh Internasional dijadikan sebagai hari libur nasional. Ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk bersantai dan menghabiskan waktu bersama keluarga serta kolega mereka.

Selain perayaan di tingkat nasional, Hari Buruh Internasional juga dirayakan oleh organisasi internasional seperti International Labour Organization (ILO) yang bertujuan untuk mempromosikan standar kerja layak di seluruh dunia.

Penting untuk diingat bahwa Hari Buruh Internasional bukan hanya tentang memperingati sejarah perjuangan pekerja, tetapi juga untuk mengingatkan bahwa masih banyak pekerja yang menghadapi tantangan dan ketidakadilan di tempat kerja mereka. Ya May Day adalah peringatan soal ketidakadilan dan upaya untuk memberangusnya.

Pada Hari Buruh Internasional, masyarakat diingatkan akan pentingnya memperjuangkan hak-hak buruh dan memastikan bahwa kondisi kerja mereka aman dan adil diberikan kepada semua pekerja, tanpa memandang jenis pekerjaan atau latar belakang mereka.

Di era globalisasi ini, Hari Buruh Internasional menjadi lebih relevan daripada sebelumnya. Indonesia harus berjuang untuk mengatasi masalah seperti eksploitasi tenaga kerja, upah yang tidak mencukupi, dan ketidaksetaraan di tempat kerja.

May Day 2024: 50 Ribu Buruh Siap Berdemo ke Istana

Kisal Awal Serikat Buruh Indonesia

Serikat Buruh pertama di Jawa dibentuk pada 1905. Mereka adalah para buruh dalam Perusahaan Kereta Api. Pada masa-masa awal, rekrutmen terjadi mayoritas di kalangan pekerja Eropa saja. Sementara buruh pribumi masih sedikit jumlahnya saat itu.

Serikat Buruh mulai banyak terbentuk dan meluas pada tahun 1910-an segera setelah Perang Dunia I ketika serikat-serikat buruh tersebut melakukan gelombang pemogokan yang berkesinambungan dan cukup berhasil sampai 1921.

Pada tahun 1920 telah tercatat bahwa ada sekitar 100 serikat buruh dengan 100.000 anggota. Hal ini tidak terlepas upaya propaganda yang dilakukan oleh aktivis buruh dengan berbagai macam cara seperti pamflet, sura kabar, dan selebaran.

Peningkatan jumlah buruh upahan di perkotaan yang terus meluas, dan sadar akan kondisi eksploitatif tempat mereka bekerja dan hidup, serta mulai percaya bahwa mungkin mereka mampu melakukan perbaikan.

Pada zaman itu, serikat buruh sudah secara aktif dalam usaha kerasnya meningkatkan upah dan juga memperbaiki kondisi kerja bagi para anggota, melalui berbagai cara salah satunya adalah pemogokan.

Di Indonesia, khususnya jelang dan setelah proklamasi kemerdekaan tahun 1945, serikat buruh menjadi organisasi sosial yang penting karena keterlibatan mereka di dalam perjuangan kemerdekaan dan mempertahankannya.

Inmendorong lahirnya berbagai undang-undang dan peraturan yang amat melindungi buruh justru ketika Indonesia belum sepenuhnya merdeka, seperti UU No. 33/1947 tentang Kecelakaan Kerja yang merupakan undang-undang pertama hasil karya pemerintah Indonesia, disusul dengan UU No. 12/1948 tentang Kerja yang berisi berbagai ketentuan yang amat maju pada masanya untuk perlindungan buruh, seperti waktu kerja delapan jam sehari, hak cuti haid bagi buruh perempuan dan lain-lain

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//