Awas Serangan Fajar, Penerima dan Pemberi Bisa Masuk Penjara!

Oleh Gin gin Tigin Ginulur - fakta.com
13 Februari 2024 23:45 WIB
Ilustrasi Pemilu

FAKTA.COM, Jakarta - Istilah 'serangan fajar' selalu jadi perbincangan hangat menjelang Pemilu. Praktik memberikan sesuatu saat fajar itu bertujuan memengaruhi masyarakat untuk memilih calon tertentu.

Situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK menjelaskan, serangan fajar merupakan istilah populer yang merujuk pada politik uang.

Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.

Politik uang ini bisa berbentuk paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang. Lantas, seberapa efektif serangan fajar? Apakah bisa memengaruhi pemilih saat pencoblosan?

Jokowi Ingin Temui Megawati, Pengamat: Kenapa Harus lewat Sri Sultan?

Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi mengatakan, efektivitas serangan fajar tergantung dari demografi dan geografis. Di kota-kota besar yang masyarakatnya sudah melek politik mungkin akan sulit.

"Tapi kalau di daerah-daerah pedalaman di perkampungan saya kira masih ada, karena ada edukasi yang belum selesai berkaitan dengan politik," kata Muradi kepada fakta.com, Selasa (13/2/2024).

Muradi menambahkan, orang-orang di perkampungan lebih menikmati kampanye terbuka ketimbang door to door campaign. Mereka masih menganggap pemilu adalah acara besar.

"Ada bagi-bagi kaos, bagi-bagi sembako, bingkisan dan sebagainya. Itu yang di perkampungan di daerah yang masih membutuhkan. Kalau di kota besar ya agak tidak terlalu efektif ya," kata Muradi.

Heboh Film Dirty Vote, Edukasi atau Kampanye Negatif?

Sanksi

Berdasarkan pasal dalam Undang-undang Pemilu dan Pilkada, terdapat sanksi bagi yang terlibat dalam serangan fajar:

1. UU Pemilu Pasal 515

Setiap orang yang dengan sengaja saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hal pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 36 juta.

2. UU Pemilu Pasal 523 ayat 1-3

- Ayat 1: Setiap pelaksanaan, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf (j) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

- Ayat 2: Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Ramai-ramai Memantau Pemilu 2024, Senjakala Bawaslu?

- Ayat 3: setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

3. UU Pilkada Pasal 187 A

- Ayat 1: setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

- Ayat 2: Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Lawan serangan fajar

Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan kampanye melawan serangan fajar sejak 14 Juli 2023. Ada tiga hal yang bisa dilakukan:

- Tolak dan hindari segala bentuk pemberian yang mengarah ke serangan fajar jelang pemilu. Tolak agar Anda tidak turut berkontribusi dalam mendorong terjadinya tindak korupsi dan kecurangan dalam pemilu.

- Laporkan kejadian serangan fajar ke Bawaslu atau Panwaslu setempat atau dapat melaporkannya secara online.

- Ikut secara aktif menyebarluaskan pesan kampanye tolak serangan fajar melalui berbagai media di antaranya media sosial.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//