Bawaslu: Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pendaftaran Gibran jadi Pasangan Prabowo

Oleh Riezky Maulana - fakta.com
05 Februari 2024 17:49 WIB
Ketua Bawaslu, Rahmad Bagja. (Dok Humas Bawaslu)

FAKTA.COM, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU dan para anggota melanggar kode etik. Menurut dia, putusan itu tak memengaruhi pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Tidak ada, dan juga terkait dengan profesional penyelenggara. Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU," ucap Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Dia memastikan pihaknya bakal melakukan pengawasan atas putusan DKPP terhadap Hasyim dkk. Salah satunya memastikan apakah KPU mengeluarkan surat teguran terhadap terlapor sesuai dengan putusan DKPP.

"Bentuk pengawasannya memastikan nanti surat, itu yang harus dibuat. Tapi yang membuat KPU bukan Bawaslu. Kami hanya melaksanakan pengawasan putusan," jelasnya.

DKPP Beri Sanksi Keras KPU Akibat Loloskan Gibran jadi Cawapres Prabowo

Sebagai informasi, DKPP menvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal itu dikrenakan telah melenggangkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Hasyim dijatuhkan sanksi peringatan keras oleh DKPP yang berkaitan dengan pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden dari Prabowo Subianto pada Rabu, 25 Oktober 2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat pembacaan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//