Bawaslu Putuskan Menteri Zulhas Bersalah

Oleh Sandy Indra Pratama - fakta.com
01 Maret 2024 12:07 WIB
Mendag RI Zulkifli Hasan diputus bersalah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

FAKTA.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu RI dalam sidang pelanggaran administratif memutuskan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan bersalah lantaran sebagai pejabat publik telah melakukan kampanye politik tanpa cuti.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan via kanal video Bawaslu, Kamis (29/2/2024)

"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi,” kata Puadi

Menurut Bawaslu berdasar putusannya Zulhas dijatuhi sanksi teguran untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu Totok Hariyono mengatakan Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Dalam pasal itu diatur pejabat publik harus cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

Aturan lebih lanjut ada dalam Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang menyatakan cuti hanya diberikan sehari sepekan.

Gara-gara Lelucon Gerakan Salat, Zulkifli Hasan Viral di Medsos

Peraturan yang ada juga menyatakan di luar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah/hari libur, termasuk akhir pekan.

Dalam pertimbangan putusannya, Bawaslu menyebut Zulhas telah melakukan kampanye pemilu 3 kali pada hari kerja dalam sepekan dalam masa kampanye.

Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan. Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Zulhas juga disebut menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024. Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.

Totok menyebut persetujuan izin cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye pemilu.

"Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN, selain itu, Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," ujarnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//