DKPP Beri Sanksi Keras KPU Akibat Loloskan Gibran jadi Cawapres Prabowo

Oleh Hafidz Mukti - fakta.com
05 Februari 2024 14:01 WIB
Ketua KPU, Hasyim Asy,ari. (Fakta.com/Dwi Arief)

FAKTA.COM, Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menvonis Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasyim Asy'ari yang telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), karena telah melenggangkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Hasyim dijatuhkan sanksi peringatan keras oleh DKPP yang berkaitan dengan pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden dari Prabowo Subianto pada Rabu, 25 Oktober 2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat pembacaan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Deretan Artis Ramaikan Debat Pamungkas Capres di JCC

Putusan tersebut berdasarkan empat perkara yang telah disidangkan DKPP, tertuang dalam perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. 

DKPP juga menyeret beberapa anggota KPU, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz yang dijatuhkan peringatan sanksi berat.

Mereka diadukan dengan perihal yang sama dengan Hasyim yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ternyata belum direvisi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202.

Ganjar Datang Pertama ke Lokasi Debat, Anies Berjas, Prabowo Pakai Rompi Biru

Perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023) dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (RND)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//