Hasyim Asy'ari: KPU Posisinya Selalu Terlapor, Termohon, Tergugat & Teradu

Oleh Riezky Maulana - fakta.com
06 Februari 2024 16:31 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Fakta.com/Ilham Fadillah)

FAKTA.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan dirinya melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP).

Menurut dia, KPU selalu berposisi sebagai pihak terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.

“Konstruksi di undang-undang Pemilu itu, KPU Itu posisinya selalu sebagai "ter" terlapor, termohon, tergugat, dan juga teradu. Nah kalau di DKPP sebagai teradu, karena saya sebagai teradu, maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP,” ujar Hasyim kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Sebagai pihak teradu di DKPP, Hasyim mengaku telah kooperatif mengikuti proses persidangan mulai dari memberikan keterangan, hingga alat bukti.

PDIP Sebut Putusan DKPP soal KPU Langgar Etik Jadi Persoalan Serius

“Sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti, dan argumentasi-argumentasi,” katanya.

Karena itu, ia menegaskan, sebagai pihak teradu, KPU tidak akan berkomentar terkait putusan DKPP itu, karena semua catatan dan argumentasi sudah disampaikan saat persidangan.

“Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu, kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar, catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di dalam persidangan,” pungkasnya.

Diketahui, Hasyim berserta Komisioner KPU lainnya telah memenuhi panggilan persidangan DKPP sebanyak tiga kali.

Yuk, Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2024

Sidang pertama pada tanggal 22 Desember 2023 soal pemeriksaan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP.

Perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Para teradu telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal cawapres pada tanggal 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Alasannya, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Lalu, sidang kedua pada tanggal 8 Januari 2024 merupakan sidang lanjutan atas pemeriksaan empat perkara dugaan pelanggaran KEPP, dan sidang ketiga pada 15 Januari 2024 adalah mendengarkan keterangan tiga Saksi Ahli dalam sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP.

Revisi UU Desa Disetujui, Massa Apdesi Sujud Syukur

Terakhir pada tanggal 5 Februari 2024 kemarin, DKPP menvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP terkait dengan pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden dari Prabowo Subianto pada Rabu, 25 Oktober 2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat pembacaan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Selain Hasyim, DKPP juga menyeret beberapa anggota KPU, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz yang mendapat peringatan sanksi berat. (ILM)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//