Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Tagar #PrabowoGibran2024 di X

Oleh Hafidz Mukti - fakta.com
23 Januari 2024 17:33 WIB
Pelapor dari Themis Indonesia Law Firm, Ibdu Syamsu Hidayat. (Fakta.com/Ilham Fadillah)

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI oleh Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Bersih. Hal itu karena persoalan cuitan akun media sosial X @Kemhan_RI yang mengarah pada unjuk citra paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Perwakilan Koalisi dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan adanya campur aduk pengelolaan media sosial untuk kepentingan Kemhan secara kelembagaan yang seharusnya netral dalam pemilu dan kepentingan kampanye Menhan Prabowo sebagai calon presiden.

Menurutnya, cuitan tersebut diduga melanggar pasal 280 ayat 1 huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Yang menyebut bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," kata Ibnu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).

Aturan Main Pilpres Satu atau Dua Putaran dan Tahapannya

"Prabowo Subianto selaku peserta pemilu masuk sebagai subjek larangan pasal 280 ayat 1 karena merupakan peserta kampanye," lanjutnya.

Ia menuturkan jika cuitan @Kemhan RI jelas berdimensi kampanye sebab secara eksplisit menuliskan tagar "#PrabowoGibran2024".

"Tagar tersebut merupakan bagian dari citra diri Prabowo dan Gibran sebagai peserta pemilu," katanya.

Laporan yang dilayangkan Themis Indonesia Law Firm ke Bawaslu. (Fakta.com/Ilham Fadillah) Laporan yang dilayangkan Themis Indonesia Law Firm ke Bawaslu. (Fakta.com/Ilham Fadillah)

Lebih lanjut, ia mengatakan meski akun @Kemhan_RI dikelola oleh admin atau tim khusus, aktivitas digital akun @Kemhan_RI berada di bawah tanggung jawab pimpinan Kemhan RI.

Ia juga menegaskan jika akun media sosial Kemhan merupakan fasilitas negara, yaitu sarana komunikasi publik Kemhan RI yang pengelolaannya menggunakan sumber daya negara.

Disebut Gibran pada Debat Cawapres, Ternyata Ini Arti Greenflation

"Cuitan tersebut telah diakui oleh Kepala Biro Humas Kemhan Brigjen Edwin Adrian melalui keterangan yang telah banyak dikutip awak media. Cuitan yang telah dihapus tersebut. Meski disebut tidak sengaja, cuitan tersebut disebutnya sebagai ketidaksengajaan dari admin media sosial Kemhan. Meski disebut tidak sengaja, cuitan tersebut jelas bermasalah," pungkasnya.

Adapun yang melapor cuitan @Kemhar_RI ke Bawaslu hari ini terdiri dari Themis, ICW, Perludem, dan PBHI. (ILM)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//