Koalisi Sipil Desak MK Periksa Jokowi

Oleh Sandy Indra Pratama - fakta.com
04 April 2024 17:45 WIB
Presiden Joko Widodo.

FAKTA.COM, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi di persidangan sengketa hasil Pilpres 2024.

Desakan itu tertulis dalam surat terbuka kepada Ketua MK yang ditandatangani oleh sejumlah organisasi dan tokoh masyarakat sipil mulai dari IM57+, PSHK, Usman Hamid, hingga Novel Baswedan.

"Atas dasar itu kami memandang penting dan mendesak bagi Mahkamah Konstitusi untuk segera menghadirkan dan meminta keterangan Presiden Joko Widodo di sidang Mahkamah Konstitusi," mengutip dari surat tersebut.

Menukil Pasal 17 UUD 1945 dan Pasal 3 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab ke presiden.

Mengacu pada pasal tersebut koalisi mengatakan tak ada kerja jajaran menteri tanpa sepengetahuan presiden. "Apalagi terdapat menteri-menteri yang tidak bekerja sesuai nomenklaturnya, seperti dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyaluran bantuan sosial," ujar mereka.

Padahal, koalisi menyatakan seorang menko bukanlah menteri yang mengemban tugas menjalankan pekerjaan teknis.

Selain itu, koalisi juga menilai kehadiran presiden di sidang MK diperlukan untuk memberikan kesempatan kepadanya sebagai hak membela diri.

Ragam Keberatan Terhadap Saksi dan Ahli 02 Mencuat di Awal Sidang Sengketa Pilpres

Hingga kini proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 masih terus berjalan. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bertindak sebagai pemohon.

Mereka mendalilkan sejumlah kecurangan pilpres oleh kubu Prabowo-Gibran.

Salah satu yang disorot ialah bombardir paket bansos jelang hari pemungutan suara yang dituding sebagai praktek politik gentong babi oleh Presiden Jokowi.

Pada Jumat (5/4) besok, rencananya MK menghadirkan empat menteri Jokowi yakni Airlangga, Menkeu Srimulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Mensos Tri Rismaharini (Risma).

Pekan ini, Empat Menteri Bakal Beri Kesaksian di MK

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Mereka juga menilai Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari Presiden Joko Widodo. Salah satunya, Jokowi dianggap mempolitisasi bansos demi kemenangan Prabowo-Gibran.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//