KSAD Maruli Minta Megawati Lapor Dugaan TNI Intimidasi Rakyat

Oleh Riezky Maulana - fakta.com
06 Februari 2024 09:45 WIB
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak. (Dok tniad.mil.id)

FAKTA.COM, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak merespons pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang meminta TNI untuk tidak mengintimidasi rakyat.

Jenderal bintang empat itu menyarankan agar Mega melaporkan saja kejadian itu ke TNI.

Maruli menuturkan, laporan tersebut tentunya dengan penyebutan jelas lokasi kejadian. Bila hal itu dilakukan, dia berjanji pasti menindaklanjutinya.

"Kalau memang lebih mau resmi bisa laporan disampaikan ada kejadian dimana, kita akan coba tindaklanjuti," tutur Maruli di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Untuk saat ini, imbuh Maruli, dirinya tak mengetahui apakah tindakan intimidasi benar-benar. Sebab, tak dijabarkan detail lokasi.

Dia pun menyarankan agar laporan yang nantinya dibuat turut disertai barang bukti, bisa berupa foto, video hingga saksi mata. Tujuannya agar penanganan perkars tersebut bisa cepat teratasi.

Amunisi Habis, Debat Pamungkas Pilpres Antiklimaks

"Kalau sekarang penyampaiannya ada intimidasi kita juga gak tahu di mana, sulit juga kan kita tahunya. Kalau ada bukti suara, foto , saksi dan segala macam, mudah-mudahan cepat. Ada dasarnya manggil orang," ucapnya.

Dia menegaskan, bila tak ada laporan yang dibuat, maka Maruli menganggap kejadian itu tak terjadi.

"Pendapat saya sih, kalau memang tidak ada hal yang dilaporkan ya saya menganggap itu tidak ada," katanya.

Adapun pernyataan Megawati yang dibahas Maruli ketika Presiden kelima RI itu berpidsto di hadapan para pendukung, simpatisan PDIP serta paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (3/2/2023).

Saat itu dia meminta kepada polisi dan tentara untuk tidak lagi melakukan intimidasi terhadap rakyat.

"Ingat, hei polisi, jangan lagi intimidasi rakyatku. Hei tentara, jangan lagi intimidasi rakyatku," ucap Megawati.

"PDI Perjuangan adalah partai sah di Republik ini. Artinya, diizinkan untuk mengikuti yang namanya pemilu," kata putri proklamator Soekarno ini melanjutkan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//