Pasangan AMIN Gugat Proses dan Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Oleh Sandy Indra Pratama - fakta.com
21 Maret 2024 09:54 WIB
Pasangan AMIN gugat proses dan hasil pemilu ke MK.

FAKTA.COM, Jakarta - Pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2-24) pagi ini.

Menurut timnas AMIN, langkah gugatan yang dilakukan sebagai upaya untuk memperjuangkan puluhan juta suara yang telah diberikan masyarakat kepada pasangan AMIN.

“Timnas Amin memutuskan untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres kali ini," kata Ari Yusuf Amir, ketua tim hukum AMIN.

Sebelumnya, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) mengaku siap sepenuhnya untuk menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Persiapan menghadapi sengketa diklaim telah rampung 100 persen.

Rabu (20/3/2024) malam, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Anies dan Cak Imin sendiri memperoleh 96.214.691 suara sah dalam pemilihan 2024. Sedangkan Prabowo-Gibran unggul di 36 dari 38 provinsi seluruh Indonesia. Pasangan ini juga menang di luar negeri.

Kepada jurnalis, Anie Baswedan mengatakan pihaknya ingin praktek demokrasi akan lebih baik melalui proses di Mahkamah Konstitusi. “Saya tegaskan proses dan hasil sama pentingnya, dan bila ada proses yang bermasalah maka hasilnya bermasalah,” ujarnya.

Saat ditanya apakah Anies menerima hasil penetapan hasil pemilu 2024? Anies menjawab bahwa dirinya sedang berupaya memperbaiki proses pemilu. Jadi gugatan ini merupakan ikhtiar untuk itu.

“Kami sedang menjalani proses konstitusional, begitu juga partai-partai pengusung. yang jelas kami akan selalu sejalan dalam jalan perubahan,” ujarnya.

Anies mengatakan perbedaan sikap antara dirinya dengan Nasdem dan PKS dalam menyikapi hasil pemilu adalah hak konstitusional yang harus dijalankan masing-masing sesuai fungsi demokrasinhya. “Jadi tidak perlu dianggap sebagai perbedaan yang mebelah,” ujarnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//