PDIP Sebut Putusan DKPP soal KPU Langgar Etik Jadi Persoalan Serius

Oleh Riezky Maulana - fakta.com
06 Februari 2024 12:08 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Fakta.com/Ilham Fadillah)

FAKTA.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi legitimasi bahwa pencalonan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming adalah persoalan serius.

Diketahui ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Keputusan dari DKPP ini menjadi legalitas dan legitimasi bahwa penetapan pasangan calon 02 memang memiliki suatu persoalan yang serius," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Terkait Putusan DKPP, TKN Sebut Pendaftaran PraGib di Pilpres Tetap Sah

Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini juga menjelaskan, DKPP adalah lembaga yang memiliki kewenangan terhadap pelanggaran-pelanggaran etik. Oleh karena itu, keputusannya tak boleh dianggap main-main.

Lebih jauh dikatakan, etika adalah persoalan yang serius. Bahkan, Hasto kembali menyebut polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu yang dinilainya sebagai beban pemilu.

"Pelanggaran etik sangat serius. Ini menunjukkan bahwa pemilu sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi itu telah menjadi beban bagi pemilu ke depan," ungkapnya.

Hasto meminta penyelenggara lembaga pemilu untuk bertindak adil, merdeka, independen, dan jujur. Dirinya juga mengimbau KPU dan Bawaslu untuk tidak takut bila berhadapan dengan intervensi.

Deretan Menteri dan Wamen Pendukung Capres 2024: Terbanyak PraGib

"Jangan takut ketika KPU-Bawaslu menghadapi tekanan, kemudian mendapatkan berbagai konsekuensi-konsekuensi, rakyat akan membela," tuturnya.

Sebagai informasi, DKPP menvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal itu dikrenakan telah melenggangkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Hasyim dijatuhkan sanksi peringatan keras oleh DKPP yang berkaitan dengan pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden dari Prabowo Subianto pada Rabu, 25 Oktober 2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat pembacaan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//