Presiden Jokowi Harus Ajukan Cuti ke Diri Sendiri Jika Ingin Kampanye

Oleh Riezky Maulana - fakta.com
26 Januari 2024 11:10 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Fakta.com/Ilham Fadillah)

FAKTA.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menuturkan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin berkampanye, yang bersangkutan  mengajukan cuti ke presiden.  

Begitupula ketika menteri ingin turun gunung berkampanye, maka harus izin cuti kepada Presiden.

"Dia kan mengajukan cuti. Iya, kan presiden cuma satu (kepada dirinya sendiri)," ungkap Hasyim kepada wartawan di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, apa yang Jokowi sampaikan dua hari lalu bukanlah kampanye. Menurut Hasyim, Kepala Negara hanya memaparkan aturan yang ada di Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Lho di undang-undang pemilu kan sudah diatur to, apa yang disampaikan Pak Presiden tersebut. Yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di undang-undang pemilu," jelasnya.

Blunder Gibran dan Wajah Gemoy Tak Efektif, Jokowi Turun Gunung Dongkrak Elektabilitas

Dia mengatakan, jika Presiden atau menteri ingin cuti untuk kampanye, makan surat izinnya harus ada tembusan ke KPU.

"Setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," paparnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//