Revisi UU Desa Disetujui, Massa Apdesi Sujud Syukur

Oleh Riezky Maulana - fakta.com
06 Februari 2024 14:35 WIB
Kades Pronojiwo, Lumajang, Jatim, Murdiono. (Fakta.com/Riezky Maulana)

FAKTA.COM, Jakarta - Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kembali mendatangi Gedung DPR RI, Selasa (6/2/2024) . Ternyata, alasan mereka ke rumah anggota legislatif' bukan menggelar aksi demo.

Kepala Desa (Kades) Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Murdiono menuturkan, pihaknya datang ke Ibu Kota untuk melaksanakan sujud syukur revisi UU Desa No 6 Tahun 2014. 

"Hari ini kami bersama dengan rekan-rekan kades, perangkat desa dan BPD. Intinya hari ini kita melaksanakan istigasah. Melaksanakan sujud syukur bahwa revisi undang-undang yang kita berjuangkan. Alhamdulillah tadi malam sudah disepakati yaitu antara pemerintah dan DPR," tutur Murdiono di lokasi kepada Fakta.com.

Salah satu poin penting yang disepakati yaitu mengenai masa jabatan. Kini, kades memiliki masa jabatan 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Polri Turunkan 2.730 Aparat Gabungan Amankan Demo Apdesi di DPR

"Jabatan kepala desa yang dulu 6 tahun 3 kali periode dan Alhamdulillah sesuai tuntutan aspirasi kami disepakati DPR dan pemerintah yaitu 8 tahun 2 kali periode berlaku surut dan dilaksanakan sejak diundangkan," jelasnya.

Dia menyebut, perpanjangan masa jabatan untuk meningkatkan kinerja desa dan pembangunan desa. Murdiono tak ambil pusing dengan tanggapan negatif masyarakat.

Dia memastikan, dengan adanya pembaruan masa jabatan, para kades akan bekerja kian maksimal ke depannya.

"Tanggapan juga yang kurang positif tapi pada intinya kami selaku pemerintah desa dengan adanya tambahan ini, kita akan bekerja secara produktif, efisien, dan tentunya akan membangun desa," katanya.

Polri Turunkan 2.730 Aparat Gabungan Amankan Demo Apdesi di DPR

Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keputusan itu terjadi setelah pihak-pihak tersebut menggelar rapat, Senin (5/2/2024).

"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi kepada wartawan.

Pada pekan lalu, tepatnya Rabu (31/1/2024) Apdesi juga sempat menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan. Para demonstran saat itu melakukan kerusuhan.

Mereka membakar spanduk dan melempar batu ke Gedung DPR agar tuntutannya didengar oleh DPR.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//