Rincian Gaji KPPS dan Jadwal Pencairannya

Oleh Arie Dwi Budiawati - fakta.com
29 Januari 2024 14:27 WIB
Petugas KPPS di Tempat Pemungutan Suara. (Foto: Shutterstock)

FAKTA.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lama ini melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS). Kira-kira berapa, ya, gaji KPPS per orang?

Dikutip dari laman KPU, Senin (29/1/2024), gaji ketua KPPS naik Rp650 ribu dari Rp550 ribu pada Pemilu 2019 menjadi Rp1,2 juta pada Pemilu 2024. Sementara itu, gaji anggota KPPS meningkat Rp500 ribu dari Rp500 ribu menjadi Rp1,1 juta.

Upaya KPU Jamin Keamanan Sirekap untuk Pemilu 2024

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, berikut ini adalah rincian gaji KPPS, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk Pemilu 2024.

Gaji KPPS Dalam Negeri

  • Ketua KPPS: Rp1,2 juta
  • Anggota KPPS: Rp1,1 juta
  • Pengamanan TPS/Satlinmas Orang: Rp700 ribu


Gaji KPPS Luar Negeri

  • Ketua KPPS: Rp6,5 juta
  • Anggota KPPS: Rp6 juta
  • Pengamanan TPS/Satlinmas Orang: Rp4 juta

Sekadar informasi, masa kerja KPPS ini berlangsung selama satu bulan sejak dilantik pada 25 Januari 2024. Kemungkinan honor KPPS akan cair setelah masa tugas berakhir, yaitu 25 Februari 2024 atau sesudahnya.

Tugas dan Wewenang KPPS

Menurut Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, ada sejumlah tugas, kewajiban, dan wewenang KPPS. Berikut ini adalah rinciannya.

A. Tugas KPPS

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
  • Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.

Anggaran Konsumsi KPPS Disunat, Mardani PKS: Jangan Dikurangi Haknya!


B. Wewenang KPPS

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Lantik 5,7 Juta Anggota KPPS di 820.161 TPS Seluruh Indonesia


C. Kewajiban KPPS

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//