Terkait Putusan DKPP, TKN Sebut Pendaftaran PraGib di Pilpres Tetap Sah

Oleh Riezky Maulana - fakta.com
05 Februari 2024 19:27 WIB
Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran di panggung debat JCC. (Fakta.com/Dwi Arief Hidayat)

FAKTA.COM, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka angkat bicara ihwal putusan terbaru Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Dalam putusan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 anggotanya disebut melanggar etik. Adapun pelanggaran itu terkait penerimaan pendaftaran serta penetapan Gibran sebagai cawapres.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menuturkan, putusan DKPP bukan merupakan hal yang bersifat final. Dia merujuk pada Pasal 458 di UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Perlu dipahami bahwa putusan DKPP ini sebagaimana diatur pasal 458 UU Pemilu tidak lagi bersifat final," jelas Habib saat konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2/2024).

DKPP Beri Sanksi Keras KPU Akibat Loloskan Gibran jadi Cawapres Prabowo

Dia juga menulis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 32/PUU/XIX/2021 yang berbunyi keputusan DKPP bisa digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (DKPP). Dari rujukan hukum di atas, sambung Habib, putusan DKPP adalah objek hukum.

"Berdasarkan putusan MK Nomor 32 /PUU/XIX/2021 terhadap putusan DKPP bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek peradilan," ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra ini menyebut putusan DKPP sama sekali tak ada kaitannya dengan Prabowo-Gibran. Sebab, pasangan tersebut bukan terlapor dalam perkara ini.

"Putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran karena paslon bukanlah terlapor dan putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal itu dikrenakan telah melenggangkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Hasyim dijatuhkan sanksi peringatan keras oleh DKPP yang berkaitan dengan pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden dari Prabowo Subianto pada Rabu, 25 Oktober 2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat pembacaan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//