Tuntutan Tambah Masa Jabatan, Kades Berdalih Bukan Bentuk Keserakahan

Oleh Riezky Maulana - fakta.com
06 Februari 2024 18:02 WIB
Para kades yang tergabung di Apdesi saat demonstrasi di depan Gedung DPR. (Fakta.com/Riezky Maulana)

FAKTA.COM, Jakarta - Kepala Desa (Kades) Bondoyudo, Lumajang, Jawa Timur, Edi Hariyanto menuturkan tuntutan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bukan bentuk keserakahan jabatan. 

Diketahui, massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demonstrasi di depan gedung DPR Selasa (6/2/2024) menuntut perpanjangan massa jabatan.

"Tuntutan kepala desa bukan merupakan keserakahan kami untuk memperpanjang jabatan, bukan," tutur Edi kepada Fakta.com di lokasi.

Dia menjelaskan, konflik saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berlangsung berbeda dengan pemilihan kepala daerah atau pemilihan presiden. Menurut dia, di desa, ketika Pillkades berlangsung masyarakat akan terkotak-kotak.

Revisi UU Desa Disetujui, Massa Apdesi Sujud Syukur

Edi pun menegaskan, masyarakat desa berbeda dengan masyarakat perkotaan.

"Pilkades tidak sama dengan Pilkada, Pilgub, atau Pilpres. Kalau pilkades itu konfliknya sangat banyak. Kalau masyarakat perkotaan itu sudah mengenal demokrasi, baik kalah memang sudah, lain dengan masyarakat desa," ungkapnya.

Edi pun memberi contoh. Terhitung ketika Pilkades berlangsung, seorang kepala desa baru bisa menyelesaikan konflik horizontal di masyarakat kurang lebih dua tahun.

Barulah di tahun ketiga, kepala desa bisa fokus mengerjakan tugas utamanya. Jika merujuk pada aturan sebelumnya, yaitu masa jabatan kepala desa 6 tahun, kondisi itu bisa lebih parah.

Hal itu dikarenakan, kepala desa langsung berfokus dengan persiapan Pilkades yang bakal berlangsung.

Revisi UU Desa Disetujui, Massa Apdesi Sujud Syukur

"Pihak yang kalah maka kita ingin menyatukan itu minimal butuh waktu dua tahun. Kita baru bisa bekerja kemungkinan tahun ketiga dan keempat," jelasnya.

"Walaupun jabatan kita enam tahun, tahun kelima, keenam itu sudah tidak efektif lagi. Karena kita sudah melakukan persiapan untuk pilkades berikutnya," katanya melanjutkan.

Terkait dengan tanggapan miring sejumpah pihak yang menilai tuntutan Apdesi adalah bentuk haus jabatan, Edi tak ambil pusing. Dia meminta agar dicek saja pihak yang memberi kritik.

Dirinya menjamin, pihak yang berkomentar seperti itu pastinya bukan masyarakat desa dan tak paham dengan kultur yang ada.

Puan: Capek-capek Nunggu Pemilu, tapi Gak Bebas, Rugi Dong!

"Coba netizen yang tanggapan miring dicek alamatnya, kemungkinan itu bukan warga desa. Tapi warga perkotaan yang tidak mengenal desa dan tidak pernah berpilkades," ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keputusan itu terjadi setelah pihak-pihak tersebut menggelar rapat, Senin (5/2/2024).

"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi kepada wartawan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//