Bahaya Monopoli Perdagangan di Balik Skema Social Commerce

Oleh Arie Dwi Budiawati - fakta.com
04 Oktober 2023 08:32 WIB
Ilustrasi e-commerce. (Dokumen Pixabay)

FAKTA.COM, Jakarta – Pemerintah menilai skema social commerce berbahaya. Skema bisnis ini bisa menimbulkan monopoli perdagangan.

Dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Rabu (4/10/2023), Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari,  berkata platform yang menjalankan bisnis media sosial dan electronic commerce (e-commerce) secara bersamaan, bisa memonopoli alur traffic tanpa disadari pengguna. Kemudian, mereka akan diarahkan untuk membeli produk.

Pemerintah Tegaskan Social Commerce Dilarang Jualan

“Monopoli terjadi apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda, dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dipunyai,” kata Fiki di Jakarta.

Bahaya yang kedua adalah manipulasi algoritma. Platform yang punya media sosial dan e-commerce bisa dengan mudah mendorong produk asing tertentu untuk terus muncul di media sosial pengguna. Hal ini yang membuat produk lokal susah muncul. 

“Manipulasi algoritma ini memungkinkan platform untuk menguntungkan satu produk dan saat yang bersamaan, mendiskriminasi produk lainnya,” kata dia.

Kemudian, lanjut Fiki, pemerintah tak mau social commerce  memanfaatkan traffic media sosial untuk menjadi navigasi pembelian. Kalau ini terjadi, tidak akan ada keadilan di industri digital di Indonesia.

Pemerintah pun juga ingin melindungi data pengguna, ujar dia. Berdasarkan  Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, data pengguna diproses sesuai dengan tujuan. Media sosial ini tujuannya untuk hiburan. Makanya, data yang didapat dari social media tidak bisa diijual.  

Larang Social Commerce Jualan, Pemerintah Ingin Lindungi UMKM

“Data demografi pengguna dan agregat pembelian sangat memungkinkan untuk diduplikasi sebagai basis pembuatan produk sendiri atau terafiliasi oleh platform yang menjalankan bisnis secara bersamaan,” kata dia.

Untuk itulah, pemerintah memisahkan media sosial dengan social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi ini hanya mengizinkan social commerce untuk mempromosikan dagangan dan tidak boleh memfasilitasi transaksi penjualan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//