Mulai Hari Ini Fitur TikTok Shop Setop Layani Jual Beli

Oleh Arie Dwi Budiawati - fakta.com
04 Oktober 2023 04:00 WIB
Aplikasi TikTok. (Dokumen Pexels)

FAKTA.COM, Jakarta – Kini, penjual tidak bisa lagi menggelar lapak dagang di TikTok Shop. Fitur TikTok ini akan menghentikan layanan transaksi e-commerce mulai hari ini, Rabu (4/10/2023).

“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00,” tulis TikTok dikutip dari laman perusahaan.

ILUSTRASI: Prit! Social Commerce Jangan Jualan!

Platform ini menghentikan fitur TikTok Shop untuk menaati Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tulis platform media sosial ini.

Permendag 31 Larang Social Commerce Gelar Lapak Dagang

Sekadar informasi, regulasi tersebut mengatur perdagangan elektronik.Ada banyak hal yang diatur. Salah satunya, melarang social commerce berjualan. Jika ingin berjualan, media sosial harus mengajukan izin untuk menyelenggarakan perdagangan elektronik.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis TikTok.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//